Penyelesaian Perselisihan Melalui Adat, Dua Belah Pihak Sepakat Berdamai di Balai Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu

ROKAN HILIR,http://radarreclasseering.com – Penyelesaian Perselisihan secara damai melalui musyawarah di Balai Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, kembali menjadi bukti kuatnya peran adat dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Perselisihan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian tersebut akhirnya berhasil diselesaikan melalui jalur adat setelah dilakukan mediasi oleh para pemangku adat Kenegerian Kubu. Upaya perdamaian dipimpin oleh Pemangku Adat Kenegerian Kubu bergelar Encik Wira Siak Zuhaifi, ST, bersama Kepala Suku Melayu Hambaraja Kenegerian Kubu, Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, serta sejumlah pemangku adat lainnya.

Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dipertemukan dalam musyawarah adat yang berlangsung di Balai Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu pada Minggu malam (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan adat, pihak korban menyatakan kesediaannya untuk berdamai melalui mekanisme hukum adat yang berlaku.

Prosesi perdamaian dilaksanakan secara adat Melayu dengan ritual menyorong tepak dan tepuk tepung tawar sebagai simbol berakhirnya perselisihan serta kembalinya hubungan baik antara kedua belah pihak.

Penyelesaian melalui adat tersebut juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan penyelesaian masalah secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Hadir dalam kegiatan perdamaian tersebut keluarga dari kedua belah pihak, Pemangku Adat Kenegerian Kubu bergelar Encik Wira Siak Zuhaifi, ST, Kepala Suku Melayu Hambaraja Kenegerian Kubu Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, Penghulu Suku Melayu Bebas Kenegerian Kubu Cit Wan, para pemangku adat Kenegerian Kubu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universitas Riau yang sedang melaksanakan pengabdian di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

Para tokoh adat berharap penyelesaian melalui musyawarah dan kearifan lokal seperti ini dapat terus menjadi sarana menjaga persatuan, mempererat silaturahmi, serta menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat. *(RZ/ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *