Kediri, Radarreclasseering.com – Maraknya praktik perjudian, khususnya sabung ayam dan berbagai jenis taruhan lainnya yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih, Desa Mangunrejo, menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas ilegal ini berlangsung terbuka bahkan hingga larut malam menjelang pagi, seolah-olah kebal hukum dan luput dari penindakan tegas aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan sekaligus kecurigaan. Perjudian secara tegas diatur sebagai tindakan yang melanggar hukum, namun keberadaan lokasi tersebut seolah dibiarkan beroperasi dengan bebas. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa upaya penindakan yang dilakukan pihak kepolisian selama ini hanya bersifat simbolis. Masyarakat menduga ada kelalaian tugas, bahkan dugaan perlindungan yang membuat pelaku merasa aman dari jeratan hukum.
Menyikapi hal itu, berbagai pihak melayangkan kecaman keras dan menuntut dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Evaluasi tersebut ditujukan khusus kepada Kepala Polsek Ngadiluwih beserta seluruh jajarannya, mengingat penegakan hukum yang lemah justru akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
“Bos C” Diduga Dalang Utama
Yang membuat persoalan ini semakin kompleks, lokasi perjudian tersebut diketahui dikelola oleh sosok yang sudah tidak asing di telinga warga. Ia dikenal dengan sebutan “C”, warga asal Desa Wates Kabupaten Kediri yang disebut-sebut sebagai salah satu pengusaha atau tokoh berpengaruh yang terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana.

Hanya menguasai jaringan perjudian, sosok ini juga diduga kuat berperan sebagai pemasok minuman keras terbesar yang memasok kebutuhan tersebut di seluruh wilayah Kediri, bahkan hingga menjangkau daerah-daerah di luar Kabupaten lain.
Keberadaan figur yang memiliki pengaruh dan jaringan luas inilah yang diduga menjadi alasan di balik sulitnya memberantas aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah itu.
Aduan Akan Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Sebagai langkah nyata agar persoalan ini segera mendapat penyelesaian, akan segera dikirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi laporan lengkap serta keluhan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian dan dugaan lemahnya penegakan hukum di wilayah Ngadiluwih.
Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, serta memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga penegak hukum, diharapkan memberikan perhatian khusus dan melakukan peninjauan langsung atau pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Masyarakat berharap dengan adanya laporan ini, akan ada tindakan tegas dan tuntas, tidak ada lagi pihak yang dianggap kebal hukum, serta aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, adil, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku.(Red Ty)









