Berkas Tersangka Dugaan Pencabulan inisial NSM Ponpes Desa Karangsari Kec Pejawaran Di Serahkan Ke Kejaksaan 

BANJARNEGARA, RADARRECLASSEERING.com – Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima pelimpahan berkas Dugaan Pencabulan tersangka NSM di ketahui Tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren Fathul ulum dusun Suren Desa Karangsari kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara.

Pada Hari Kamis, 27 Agustus 2026. penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Banjarnegara kepada Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2026 s/d tanggal 15 September 2026 di Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara selama 20 (Dua Puluh) hari Penahanan tersebut dilakukan, karena terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Pelimpahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)Setelah status P-21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti fisik kepada pihak Kejaksaan.

Sejak tahap ini, status penahanan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan.

 

(Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *