DUMAI,http://radarreclasseering.com – Fatahuddin, SH, Pengamat Politik dan Keadilan sekaligus Mantan Ketua Salah Satu Cabor di Kota Dumai menyatakan akan membentuk “Forum Penyelamatan Olahraga Kota Dumai”.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi tata kelola organisasi olahraga di Kota Dumai saat ini, khususnya menjelang pelaksanaan Musorkot KONI.
“Kami tidak bisa diam melihat olahraga Dumai berjalan tanpa arah. *Forum ini kita bentuk untuk menyelamatkan olahraga Dumai dari kepentingan politik dan penyalahgunaan wewenang*,” tegas Fatahuddin, Kamis (27/8/2026).
*FUNGSI FORUM PENYELAMATAN OLAHRAGA KOTA DUMAI*
Menurut Fatahuddin, ada 5 fungsi utama forum ini:
1. FUNGSI PENGAWASAN : Mengawasi penggunaan dana hibah KONI dari APBD Kota Dumai agar sesuai peruntukan, tepat guna, dan tidak salah sasaran.
2. FUNGSI ADVOKASI : Menjadi corong dan pembela hak-hak Cabor, atlet, dan pelatih yang selama ini tidak mendapat pembinaan dan haknya.
3. FUNGSI KONSULTASI HUKUM : Memberikan pendampingan hukum kepada insan olahraga terkait pelanggaran AD/ART dan aturan perundang-undangan.
4. FUNGSI KONTROL SOSIAL : Mengawal proses Musorkot agar demokratis, transparan, dan sesuai AD/ART KONI serta tidak sarat kepentingan.
5. FUNGSI REKOMENDASI : Memberikan rekomendasi dan masukan kepada Pemko Dumai, DPRD, dan KONI Provinsi terkait perbaikan tata kelola olahraga.
TUJUAN DIBENTUKNYA FORUM
Fatahuddin merinci 4 tujuan utama:
1. MENYELAMATKAN DANA RAKYAT : Memastikan dana hibah Rp 4,7 Miliar tahun 2023-2025 dipertanggungjawabkan secara terbuka dan diaudit.
2. MENGEMBALIKAN MARWAH OLAHRAGA : Mengembalikan olahraga Dumai pada tujuan utama yaitu pembinaan prestasi atlet, bukan kepentingan politik.
3. MENEGAKKAN ATURAN : Menuntut agar seluruh kegiatan KONI berjalan berdasarkan AD/ART KONI, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Dana Hibah.
4. MELAHIRKAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS : Mendorong lahirnya kepengurusan KONI yang bersih, berkompeten, dan berpihak kepada kemajuan olahraga Dumai.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN FORUM
Fatahuddin menegaskan pembentukan forum ini memiliki dasar kuat:
1. UU No. 11 Tahun 2022 Pasal 22 : Masyarakat berhak berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan keolahragaan.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Publik berhak mengetahui penggunaan dana publik.
3. ART KONI : Setiap anggota dan masyarakat olahraga berhak mengawasi jalannya organisasi.
4. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 : Setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“*Ini bukan forum untuk menjatuhkan siapapun. Ini forum untuk menyelamatkan. Kalau KONI berjalan benar, kami akan dukung. Tapi kalau menyimpang, kami wajib mengingatkan dan mengawal*,” tutup Fatahuddin.
Saat ini Forum Penyelamatan Olahraga Kota Dumai sedang melakukan konsolidasi dengan Cabor, pelatih, dan pegiat olahraga untuk segera dideklarasikan. *(ES)











