Diamnya Komisi III DPRD Kota Dumai Sama Dengan Menutup Pintu Aspirasi Rakyat

DUMAI, –Aliansi Rakyat Untuk Keadilan  (ARUK) melayangkan desakan keras kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, terkait surat permohonan Rapat Dengar Pendapat / RDP yang “telah lama disampaikan namun hingga kini belum ada jawaban dan kepastian jadwal”.

Padahal, berdasarkan informasi yang diterima ARUK, surat tersebut telah diteruskan oleh Ketua DPRD kepada Komisi III DPRD Kota Dumai.

“Kami sudah lama layangkan surat itu. Tapi sampai hari ini jawabannya nihil. Tidak ada kejelasan, tidak ada jadwal. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal penghormatan DPRD terhadap hak rakyat untuk didengar,”

ARUK mengingatkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional sesuai UU No. 23 Tahun 2014 untuk menampung, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

“Diamnya Komisi III sama artinya dengan menutup pintu bagi aspirasi rakyat. Padahal permasalahan yang kami ajukan sangat mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat Kota Dumai,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ARUK secara tegas mendesak Ketua DPRD untuk segera mengambil langkah dan menginstruksikan Komisi III agar segera menjadwalkan RDP dalam waktu 1 minggu ke depan.

“Cukup sudah penantian panjang ini. Rakyat butuh kepastian, bukan janji. Kami ingin melihat DPRD hadir dan bekerja untuk rakyat, bukan hanya saat butuh suara,”

*(EdoY/ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *