RIAU,http://radarreclasseering.com – Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga eksistensi hak-hak adat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau pada Kamis, 30 April 2026.
Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus memberikan dampak nyata, bukan sekadar seremoni.
“Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu mengapresiasi Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia atas kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun kami berharap pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar terealisasi. Pemerintah harus memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Zuhaifi, ST yang bergelar Encik Wira Siak selaku Pemangku Adat Kenegerian Kubu, mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan batas wilayah yang hingga kini masih menjadi polemik.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera menetapkan tapal batas antarwilayah, khususnya di Kenegerian Kubu, dengan melibatkan seluruh elemen terkait,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian batas wilayah tersebut penting dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada dasar hukum adat dan sejarah, seperti Kitab Babul Qawaid Kesultanan Siak serta Adatrecht Bundels regeling voor Koeboe 1819.
“Kami berharap seluruh permasalahan tapal batas di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Kenegerian Kubu, dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, serta pemangku kepentingan terkait, di antaranya Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Rezka Oktoberia, SH., SM., MH., Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Sekda Kabupaten Kampar, Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, ATR/BPN Rokan Hilir, ATR/BPN Kampar, serta Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Selain itu, hadir pula para pemangku adat dari berbagai kenegerian seperti Kenegerian Gunung Sahilan, Kuok, dan Terantang, serta unsur Forkopimda dari Kabupaten Rokan Hilir dan Kampar, di antaranya Kapolres, Kejari, Dandim, Ketua DPRD, serta LAMR Provinsi Riau, LAMR Rokan Hilir, dan LAMR Kampar.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan pemangku adat dalam upaya pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Provinsi Riau, khususnya di Kenegerian Kubu. *(ES)












