DAIRI, RADARRECLASSEERING.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial LS (43) terkait dugaan tindak pidana persetvbuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (23) di Desa Lau Molgap, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan membenarkan penanganan kasus tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa diduga terjadi saat k0rban mendatangi rumah terlapor setelah dihubungi untuk mengambil buah alpukat.
“Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga diduga terjadi persetubuhan tanpa persetujuan korban, Usai kejadian korban mengaku diminta untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan diduga mendapat ancaman,” ujar Kasi Humas Polres Dair
‘Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Dairi,” ucap AKP Syahril Ramadhan. Selasa 14/07/2026.
Lanjut Kasi Humas lagi Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan, gelar perkara, serta mengamankan LS di kediamannya.
“Berdasarkan keterangan korban dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali, Saat ini terlapor telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi alat bukti serta pemeriksaan saksi. (Nst)









