Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, Kembali Memberikan Peringatan Keras Kepada Para Pelaku Usaha Pertambangan Ilegal Di wilayah Sumut

MEDAN, RADARRECLASSEERING.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin, termasuk usaha Galian C, akan terus dilakukan karena dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur.

Bobby menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi di sektor pertambangan. Namun, seluruh kegiatan tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, legalitas usaha diperlukan agar pemerintah dapat menyesuaikan pembangunan infrastruktur dengan aktivitas pertambangan di suatu wilayah.

“Ia menjelaskan, pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan persoalan pajak dan retribusi, tetapi juga berdampak terhadap kondisi lingkungan dan jalan. Kendaraan berat yang melintasi kawasan tanpa perencanaan dan penyesuaian infrastruktur dapat mempercepat kerusakan jalan yang telah dibangun pemerintah,” ujar Bobby Nasution.

Karena itu, Bobby meminta para pengusaha tambang segera mengurus izin agar kegiatan usahanya menjadi legal. Dengan adanya izin, pemerintah dapat menentukan kebutuhan jalan, kapasitas angkutan, pengelolaan lingkungan, serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan agar tidak merugikan masyarakat.

“Pemprov Sumut juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal. Apabila aktivitas tersebut telah masuk dalam kategori perusakan lingkungan, para pelaku dapat dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gubernur Sumatra Utara.

Bobby mengungkapkan, sejumlah pelaku tambang ilegal kerap menghentikan aktivitas ketika tim penertiban datang, tetapi kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi. Oleh karena itu, ia memerintahkan agar alat-alat yang ditemukan di lokasi dapat diamankan. Jika alat berat sulit dipindahkan atau diamankan, ia meminta petugas menghancurkannya di tempat.

“Kalau di lapangan ada alat-alat yang perlu diamankan, kalau susah diamankan hancurkan di tempatnya, tanggung jawab saya,” pintanya.

‘Sebelumnya, Tim Terpadu Pemprov Sumut telah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan tambang Galian C yang tidak memiliki izin di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Tim tersebut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumut,” pungkasnya.

Pemprov Sumut berharap langkah tegas tersebut dapat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mendorong para pelaku usaha mengurus seluruh perizinan. Penertiban juga dilakukan untuk melindungi lingkungan, menjaga kondisi infrastruktur, dan memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat ekonomi tanpa merugikan masyarakat. (Nst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *