TANJUNGBALAI, RADARRECLASSEERING.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik lampu penerangan jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai dengan menangkap seorang pria berinisial AG (40).
Pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Karya, hanya beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Dinas Perhubungan terkait hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter yang mengakibatkan terganggunya penerangan jalan umum dan kerugian sekitar Rp2,1 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pencurian dilakukan oleh tiga orang. Selain mengamankan AG, petugas juga menyita barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter serta alat yang diduga digunakan untuk menarik kabel dari tiang penerangan, yakni tali sepanjang lima meter yang diikat besi gelang dan botol berisi air.” Ujar AKP Herwin Minggu 05/07/2026.
“Dalam pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya sekaligus mengungkap identitas dua rekannya berinisial FII dan ULIM yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ungkap Kapolsek Tanjung Balai Selatan. Saat dikonfirmasi awak media.
Kapolsek AKP Herwin menegaskan bahwa tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polisi juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak aset negara. Menurutnya, penerangan jalan merupakan fasilitas vital yang harus dijaga bersama demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” himbaunya.
Tim RADAR








