Purworejo, Radarreclasseering.com – Hidup serba kekurangan dan tekanan ekonomi ternyata mendorong seorang buruh harian lepas yang juga berprofesi sebagai pengamen, RDA (32) asal Kecamatan Bener, mengambil jalan sesat. Niat yang muncul secara tiba-tiba saat sedang beristirahat usai mengamen, mengubah nasibnya dari warga biasa menjadi tersangka pencurian, dan akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Purworejo.
Kisah ini bermula di lampu merah Mranti, Minggu malam, 5 April 2026. Setelah seharian berkeliling mengamen demi mengais rezeki, RDA duduk bersandar lelah di taman kota. Namun, alih-alih beristirahat dengan tenang, pandangannya tertuju pada bangunan Toko Bahan Kue dan Plastik “Aroma Jaya” di Jalan Letjend Suprapto. Karena sedang tak punya uang dan tergoda peluang, niat jahat pun muncul seketika.
“Saat itu ia melihat bangunan toko, terlintas ide untuk masuk dan mengambil uang. Murni karena dorongan kebutuhan ekonomi dan kesempatan yang terbaca,” ungkap Waka Polres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, dalam konferensi pers Selasa (12/5/2026), didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Tanpa rencana matang, RDA memanfaatkan tumpukan karung rongsokan di samping bangunan sebagai tangga darurat. Ia memanjat tembok, naik ke atap seng, lalu membongkar jalan masuk dengan cara menggeser lembaran seng dan mematahkan kayu reng penyangganya. Celah kecil itu cukup baginya masuk ke dalam ruangan toko milik Ana (48).
Di dalam, ia langsung menuju sasaran utama: laci kasir. Sebanyak Rp3,5 juta uang tunai dan dua unit ponsel milik korban berhasil ia kantongi. Namun, dalam ketergesa-gesaan melarikan diri ke arah halte bus Trans Jateng, satu barang penting tertinggal di atas atap: sebuah topi hitam miliknya sendiri. Benda inilah yang menjadi kunci identifikasi dan jejak pertama yang dipegang penyidik untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
Uang dan barang hasil curian itu sempat membuat RDA merasa beruntung sejenak. Ia menjual ponsel Samsung A51 seharga Rp450 ribu dan menggadaikan ponsel Itel A70 senilai Rp550 ribu. Namun, keuntungan haram itu hanya bertahan empat hari. Pada Jumat, 10 April 2026, petugas Satreskrim akhirnya berhasil mengepung dan menangkapnya, menutup pelarian yang singkat namun penuh risiko.
Di lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan seluruh barang bukti, mulai dari dua unit ponsel beserta kotaknya, potongan kayu reng bekas dibelah, hingga topi hitam yang menjadi saksi bisu aksinya.
Kini, RDA harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia terancam jeratan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Nasibnya kini berubah dari orang yang mencari nafkah di jalanan menjadi narapidana yang menunggu proses persidangan.
Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi pemilik usaha di Purworejo. Melalui AKP Ida Widaastuti, pihak kepolisian kembali mengingatkan pentingnya memperketat keamanan bangunan, bukan hanya di pintu dan jendela, tapi juga di bagian atap yang kerap dianggap aman. Penggunaan CCTV pun sangat disarankan, karena selain mencegah kejahatan, rekaman dan jejak fisik yang tertinggal sangat membantu petugas mengungkap pelaku secepat mungkin.
“Kebutuhan hidup bukan alasan untuk mengambil hak orang lain. Kasus ini membuktikan bahwa secerah apa pun rencana pelaku, pasti akan ada jejak yang tertinggal, dan hukum tetap akan berjalan,” tegas Ida.
(SBE)








