Jeritan Pedagang Unggas Hidup, Dibalik Ambisi Aturan Pemerintah Lebih Tajam dari Pisau

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sosialisasi para Paguyupan Pedagang Pasar tambak Rejo dengan Tim PT Pasar Surya Peseronada jalan Manyar yang diwakili rupa tidak ada titik temu . namun dalam sosialisasi ini hanya menampung keluhan dari Paguyupan Pasar Tambak Rejo, aturan Perda yang melarang para pedagang unggas dilarang menjual ayam hidup secara langsung jika ada yang beli maka akan disembelih. hal ini membuat mencekik mati mati pelan pedagang unggas adu argumentasi bagi perwakilan pedagang unggas pun semakin panas. Apapun bentuk wong cilik pedagang tetap kalah dengan egonya Perda yang dilaksanakan. aspirasi permintaan para pedagang unggas hidup hanya menginginkan tetap berjualan di Pasar Tambak Rejo baik ditempat pemotongan unggas mini. dimana kita memiliki Ipal sesuai ASUH.  Tak hanya itu keluhan warga selama ini tidak ada. haruskah pedagang unggas di matikan? otomatis kejahatan akan meningkat .

Salah satu keluhan dari Ashuri selaku Ketua Paguyupan Pasar Tambak Rejo menyuarakan aspirasi kelas bapak walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebagai budak rakyat.

Kepada Bapak Wali kota Surabaya dan DPRD Komisi B, Kami mengharap secercah harapan dan sedikit hati nuranimu agar ada ruang untuk pedagang unggas hidup masih bisa tetap berjualan di Pasar Tambak Rejo .

Kami telah berupaya memenuhi standar kebersihan. Kami memiliki fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan berkomitmen menjalankan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Selama ini, tidak ada keluhan dari warga sekitar terkait aktivitas kami.

Dampak Sosial dan Kriminalitas:

Kebijakan ini secara langsung menghilangkan mata pencaharian ribuan orang, mulai dari pedagang hingga tukang jagal. Kami khawatir, meningkatnya angka pengangguran akibat regulasi ini akan memicu tekanan ekonomi yang berujung pada meningkatnya angka kriminalitas di Surabaya. Mengingat data kepolisian menunjukkan 60% pelaku kriminalitas berasal dari kalangan pengangguran.
Permohonan Solusi (Jalan Tengah):

Kami memohon agar Pemerintah Kota Surabaya tidak menerapkan larangan secara kaku, melainkan memberikan dispensasi atau solusi hibrida, yaitu:
Memberikan izin pemotongan di tempat bagi pasar-pasar yang telah memiliki fasilitas IPAL memadai dan tersertifikasi ASUH. Melakukan pembinaan dan standardisasi tempat pemotongan di pasar, bukan melakukan penutupan total.

Besar harapan kami agar Bapak Walikota dan Jajaran DPRD bersedia meninjau kembali kebijakan ini dan turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan kami.

Kami tidak ingin “pisau kami berkarat” karena tak lagi boleh menyentuh leher unggas, sementara perut keluarga kami harus tetap terisi.

harapan besar akan adanya kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat kecil tanpa mengesampingkan kebersihan kota. Ujar Ashuri mewakili pedagang Unggas di pasar tambak Rejo. *(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *