Sidang Setempat Perkara Harta Bersama, Majelis Hakim Cek Obyek SHM No.000751 di Karangkobar

BANJARNEGARA, RADARRECLASSEERING.com – Pengadilan Agama Banjarnegara dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara pembagian harta bersama pada. Jum’at, (25/9/2026)

Pemeriksaan setempat tersebut berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 000751, yang berada di wilayah Desa Karangkobar, Kec Karangkobar Kabupaten Banjarnegara.

Objek tersebut menjadi bagian penting dalam perkara harta bersama antara Anita Zumaroh dan Adik Triyatno, yang telah menjadi pokok pemeriksaan di Pengadilan Agama Banjarnegara,

Bangunan Rumah Sebagian Dimanfaatkan Menjadi Warung

Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim akan melihat secara langsung kondisi fisik objek sengketa, termasuk batas-batas tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, serta pemanfaatan sebagian bangunan yang saat ini diketahui telah digunakan sebagai warung sembako dengan nama Warung Azka.

Warung tersebut diketahui berkaitan dengan Azka, anak dari Bukhori, yang dalam perkara ini disebut sebagai pihak ketiga yang mempunyai keterkaitan dengan pemanfaatan objek tanah dan bangunan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena terdapat dugaan bahwa sebagian objek yang dipersengketakan telah disewakan, dialihkan penguasaannya, atau diperoleh melalui transaksi dengan Adik Triyatno.

Namun, mengenai bentuk hubungan hukum tersebut masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan dalam proses persidangan.

Pemeriksaan Setempat Bukan Sekadar Melihat Bangunan

Sidang setempat memiliki arti penting karena majelis hakim dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi objek perkara.

Selain melihat kondisi fisik, pemeriksaan di lapangan juga dapat memberikan kejelasan mengenai,

Letak dan batas-batas objek SHM No. 000751,

Luas dan kondisi tanah serta bangunan,

Bangunan yang berdiri di atas objek sengketa,

Penguasaan dan pemanfaatan objek oleh pihak lain,

Bagian objek yang saat ini digunakan sebagai Warung Azka,

Keterangan mengenai pihak yang menguasai atau menggunakan objek tersebut;

Kesesuaian kondisi lapangan dengan bukti surat dan dalil para pihak dalam persidangan.

Dengan demikian, pemeriksaan setempat diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran objektif mengenai keadaan sebenarnya dari objek yang menjadi sengketa.

Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

Keberadaan pihak ketiga dalam pemanfaatan sebagian objek sengketa juga menjadi perhatian.

Sebab, apabila benar terdapat hubungan sewa, jual beli, atau bentuk pengalihan penguasaan lainnya antara pihak ketiga dengan salah satu pihak dalam perkara, maka perlu diketahui dasar hukum dan dokumen yang melandasi penguasaan tersebut.

Namun demikian, dugaan mengenai adanya transaksi atau sewa-menyewa tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan dalam persidangan.

Pemeriksaan setempat pada Jum’at (25/9/2026), diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai kondisi objek secara faktual.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Perkara pembagian harta bersama pada prinsipnya tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai suatu benda, tetapi juga menyangkut status hukum, asal-usul perolehan, waktu perolehan, serta hubungan objek tersebut dengan masa perkawinan para pihak.

Karena itu, kondisi faktual di lapangan akan menjadi salah satu bagian yang dapat dipertimbangkan bersama dengan alat bukti lainnya dalam proses pemeriksaan perkara.

Sidang setempat ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara tidak hanya dinilai berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, tetapi juga dapat dilihat secara langsung keberadaan dan kondisi fisiknya oleh majelis hakim.

Pemeriksaan setempat dijadwalkan berlangsung Jum’at, 25 September 2026, di lokasi objek sengketa SHM No. 000751, Karangkobar, Banjarnegara.

Hakim yang ikut dalam acara tersebut ketua Majelis Hakim Drs H M Mursyid, Dra Hidayaturohmah, , MH dan Drs , H Salim, SH, MH Dan Panitera Pengganti Aniqotur Rifa”ah, SH

 

(Bayu/Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *