Praktik Rentenir Mencekik Rakyat Kecil Mencuat di Ngadiluwih, YJPRSA-LRI Siap Laporkan Resmi ke Polres Kediri  

KEDIRI, RADARRECLASSEERING.com – Praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir yang mencekik rakyat kecil kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kediri. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Sri Wahyuni, berdomisili di Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi – Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA-LRI) dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Para warga yang terjerat justru merasa ketakutan dan bingung kepada siapa harus mengadukan permasalahan ini. Laporan tersebut diterima pada Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua Komda Kabupaten Kediri Harbaktian menyatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyampaikan laporan resmi secara langsung kepada pihak Polres Kediri pada hari Selasa mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal yang merugikan tersebut.

YJPRSA-LRI berharap pihak kepolisian dapat segera menindak tegas praktik rentenir yang meresahkan masyarakat ini, sehingga warga tidak lagi merasa tertekan dan terancam. Praktik pinjaman ilegal dengan bunga yang tidak wajar sangat merugikan dan menghambat perekonomian masyarakat kecil, sehingga perlu segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas. (Tian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *