KEDIRI, RADARRECLASSEERING.com – Persoalan pembayaran pekerjaan di proyek Jalan Tol Kediri Section I mulai memasuki babak terbuka. Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya (APTKR) mengancam mengerahkan sekitar 1.000 orang dan 300 dump truck dalam aksi yang dijadwalkan Selasa, 1 September 2026.
Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa. Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan APTKR kepada PT Gudang Garam Tbk., mereka menyebut pembayaran pekerjaan rekanan lokal melalui PT Hastari Jaya Sentosa untuk proyek Jalan Tol Kediri Section I belum juga diselesaikan dan prosesnya telah berlangsung berkepanjangan.
Jika benar terdapat pekerjaan yang telah diselesaikan tetapi pembayarannya belum dituntaskan, pertanyaan besarnya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas uang yang belum dibayarkan kepada pelaku usaha lokal tersebut?
Pertanyaan itu kini berpotensi bergeser dari meja negosiasi ke jalanan.
Surat bernomor 17/VIII-APTKR/2026, tertanggal 28 Agustus 2026, menyebut aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung “sampai dengan dibayar.”
Kalimat tersebut memperlihatkan bahwa APTKR tidak sedang mengumumkan aksi simbolik beberapa jam. Mereka menyatakan akan bertahan sampai tuntutan pembayaran memperoleh penyelesaian.
Dari rekanan lokal ke proyek strategis
Persoalan ini menjadi lebih serius karena pekerjaan yang dipersoalkan berada dalam ekosistem proyek Jalan Tol Kediri.
Proyek infrastruktur berskala besar semestinya tidak hanya berbicara mengenai percepatan pembangunan jalan. Di belakang proyek tersebut terdapat rantai pekerjaan, kontraktor, subkontraktor, penyedia material, pemilik armada, hingga pelaku usaha lokal yang menggantungkan perputaran modalnya pada pembayaran pekerjaan.
Ketika satu mata rantai pembayaran tersendat, efeknya dapat menjalar ke bawah: modal kerja macet, kewajiban kepada pekerja dan pemasok menumpuk, hingga operasional usaha ikut tertekan.
Namun, APTKR belum mengungkap secara rinci berapa total nilai pembayaran yang mereka klaim belum dilunasi. Mereka juga belum menjelaskan secara terbuka berapa banyak perusahaan atau individu yang menjadi pihak yang belum menerima pembayaran.
Di sinilah persoalan tersebut perlu dibuka secara terang.
Publik berhak mengetahui: berapa nilai tagihannya, pekerjaan apa yang telah dilakukan, kapan pekerjaan selesai, siapa pemberi pekerjaan, siapa pihak yang wajib membayar, dan apa alasan pembayaran belum diselesaikan.
Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, sengketa akan mudah berubah menjadi perang klaim antara pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang merasa tidak memiliki kewajiban pembayaran.
Lima titik menjadi sasaran
APTKR mencantumkan lima lokasi yang akan menjadi sasaran aksi.
Mereka berencana mendatangi Workshop Hastari di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan; lokasi proyek Jalan Tol Section I; Kantor Hastari di Gampengrejo; Gudang Garam Unit 1; serta Kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Pilihan lokasi tersebut menunjukkan bahwa APTKR ingin membawa persoalan ini kepada seluruh pihak yang menurut mereka berkaitan dengan pekerjaan dan penyelesaiannya.
Keterlibatan PT Gudang Garam Tbk. juga menjadi bagian penting yang membutuhkan penjelasan. Perusahaan tersebut menjadi pihak yang dituju dalam surat pemberitahuan aksi.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah dalam kapasitas apa Gudang Garam ditempatkan sebagai pihak tujuan aksi dan bagaimana posisi perusahaan tersebut dalam rantai pekerjaan yang dipersoalkan?
Surat APTKR sendiri belum menjelaskan hubungan kontraktual secara rinci.
Karena itu, perusahaan terkait perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang berdasarkan asumsi.
300 dump truck, bukan aksi kecil
Angka yang dicantumkan APTKR cukup besar: sekitar 1.000 massa dan 300 dump truck serta sepeda motor.
Jika angka tersebut terealisasi, aksi berpotensi bukan hanya menjadi persoalan hubungan antara rekanan dan perusahaan. Dampaknya dapat merembet pada lalu lintas, aktivitas proyek, operasional perusahaan, serta pelayanan publik di lokasi yang menjadi titik aksi.
APTKR menyebut akan menggunakan soundsystem, baliho, dan bendera sebagai perlengkapan aksi. Koordinator aksi tercatat atas nama Tubagus Fitrajaya.
Dengan jumlah armada sebanyak itu, aparat dan pemerintah daerah tentu perlu memastikan aksi berjalan tertib sekaligus memastikan hak menyampaikan pendapat tidak berubah menjadi gangguan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Pemkab Kediri ikut ditagih
Yang menarik, APTKR tidak hanya menuntut pembayaran.
Mereka juga menagih kehadiran pemerintah daerah untuk aktif memperjuangkan kuota lokal dalam proyek-proyek di Kediri dan mengawalnya sesuai aturan yang berlaku.
Tuntutan ini membuka persoalan lain yang lebih besar: seberapa besar pelaku usaha lokal benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari proyek-proyek besar yang dibangun di wilayah mereka sendiri?
Jangan sampai pembangunan infrastruktur bernilai besar hanya terlihat megah dari luar, sementara pelaku usaha lokal yang berada di sekitar proyek justru harus berjuang menagih pembayaran pekerjaannya.
Tetapi pemerintah juga tidak boleh mengambil kesimpulan sepihak.
Jika masalahnya murni sengketa kontrak antara perusahaan, penyelesaiannya harus berdasarkan dokumen kontrak dan bukti pekerjaan. Jika ada pembayaran yang memang telah jatuh tempo, persoalannya berbeda. Dan apabila terdapat perselisihan mengenai volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, administrasi, atau nilai tagihan, semua itu harus dibuka berdasarkan data.
Yang dibutuhkan bukan sekadar mediasi seremonial, melainkan transparansi.
Siapa sebenarnya memegang bola?
Surat APTKR meninggalkan sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Berapa nilai pekerjaan yang belum dibayar?
Siapa saja rekanan lokal yang mengklaim belum menerima pembayaran?
Apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan diterima?
Apakah tagihan sudah jatuh tempo secara kontraktual?
Siapa pihak yang secara hukum dan kontraktual berkewajiban melakukan pembayaran?
Apa alasan pembayaran belum diselesaikan?
Dan yang tak kalah penting:
Mengapa persoalan pembayaran tersebut kini sampai memunculkan rencana pengerahan 300 dump truck dan sekitar 1.000 orang?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab sebelum persoalan membesar menjadi konflik terbuka.
Jangan biarkan uang dan kewajiban menjadi kabur
Dalam proyek besar, rantai kontrak yang panjang sering membuat pihak paling bawah berada pada posisi paling rentan. Mereka mengeluarkan biaya operasional lebih dahulu, sementara pembayaran bergantung pada penyelesaian administrasi dan pembayaran dari mata rantai di atasnya.
Karena itu, ketika muncul klaim pembayaran tertunda, persoalannya bukan semata-mata “utang perusahaan kepada rekanan”.
Ada pertanyaan mengenai tata kelola rantai kontraktor, perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, transparansi pembayaran, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Namun seluruh klaim tersebut tetap harus diuji dengan dokumen.
APTKR telah menyatakan sikapnya melalui surat pemberitahuan aksi. Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut untuk memberikan penjelasan.
PT Hastari Jaya Sentosa perlu menjelaskan posisi pembayaran dan dasar kontraknya. PT Gudang Garam Tbk. perlu menjelaskan posisi serta keterlibatannya. Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menjelaskan sejauh mana kewenangannya dan langkah yang akan ditempuh.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan hanya apakah 1.000 orang benar-benar turun ke jalan pada 1 September.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah:
Jika memang ada pekerjaan yang sudah dikerjakan dan pembayaran belum diselesaikan, kapan uang itu dibayar dan siapa yang bertanggung jawab?
Dan jika klaim tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.
Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Publik membutuhkan angka, dokumen, kontrak, dan jawaban yang terang.(tian)








