JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – Lebih dari tiga kali tim wartawan RadarReclasseering.com mendatangi SMAN Kabuh, Kabupaten Jombang, untuk menemui Kepala Sekolah guna mengonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun pertemuan senantiasa gagal. Alasannya pun berulang: Kepala Sekolah sedang rapat atau tidak berada di tempat.
Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp pun berujung dugaan pemblokiran nomor wartawan. Sikap menutup diri ini kian menjadi tanda tanya besar di mata publik.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam kunjungan keempat, tim kembali tidak menemukan Kepala Sekolah. Bahkan, oknum guru beserta petugas keamanan diduga mengusir tim yang telah melaksanakan tata tertib dengan baik — mengisi buku tamu dan meminta izin mendokumentasikan lingkungan sekolah.
Padahal, keberadaan bangunan dan pembangunan di lingkungan sekolah yang bersumber dari anggaran negara wajib terbuka bagi pengawasan publik. Warga berhak mengetahui aliran dana, peruntukan, serta pertanggungjawabannya. Menutup akses informasi justru memunculkan dugaan: apakah ada hal yang sengaja disembunyikan?
Tindakan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mencari kebenaran guna menyajikan informasi berimbang, bukan sekadar sikap tidak ramah. Hal itu berpotensi melanggar hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Di sisi lain, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menolak konfirmasi, memblokir komunikasi, hingga mengusir wartawan yang datang dengan sopan dan tertib, sama saja dengan menghalangi hak publik mengetahui urusan yang bersumber dari uang rakyat.
Kepala Sekolah sebagai pengelola anggaran negara seharusnya terbuka, bukan justru membangun tembok kerahasiaan. Semakin dihindari, semakin besar kecurigaan yang tumbuh. Sebagai lembaga pendidikan, SMAN Kabuh sepatutnya menjadi teladan keterbukaan dan akuntabilitas, bukan malah memberi contoh pelanggaran terhadap hak informasi yang dilindungi undang-undang.
Publik berhak mendapat jawaban yang jelas. Bukan penolakan berulang kali. Bukan pengusiran. Dan bukan pula pembungkusan komunikasi yang seharusnya terjalin secara terbuka dan sehat.(SB)








