HPMM ROKAN HILIR APRESIASI KUNJUNGAN STAF KHUSUS MENTERI ATR/BPN KE KENEGERIAN KUBU

ROKAN HILIR,http://radarreclasseering.com — Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir mengapresiasi kunjungan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., ke Balairung Utama Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/8/2026).

Kunjungan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi masyarakat adat di Kenegerian Kubu, khususnya dalam memperkuat kepastian hukum, perlindungan, serta pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

HPMM Rokan Hilir memberikan apresiasi atas penegasan Kementerian ATR/BPN bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.

Penegasan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya persoalan agraria yang dihadapi masyarakat adat, termasuk persoalan batas wilayah, pengakuan masyarakat hukum adat, serta keberadaan tanah ulayat yang masih berada di dalam kawasan hutan.

HPMM Rokan Hilir menilai pernyataan Staf Khusus Menteri ATR/BPN tersebut dapat menjadi dasar positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk membangun sinergi dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kunjungan tersebut, Rezka Oktoberia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan anggaran khusus pada tahun 2026 untuk pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, termasuk di Kabupaten Rokan Hilir.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mempercepat sinergi lintas sektor, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu dasar dalam proses pendaftaran tanah ulayat.

Bagi HPMM Rokan Hilir, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Pengakuan masyarakat hukum adat melalui kebijakan daerah menjadi bagian penting agar proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat memiliki dasar hukum yang kuat.

HPMM Rokan Hilir juga mendorong adanya koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan, untuk mencari solusi terhadap tanah ulayat masyarakat adat yang masih berada di dalam kawasan hutan.

Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu sektor pemerintahan. Diperlukan kesamaan data, kepastian batas wilayah, pengakuan masyarakat hukum adat, serta mekanisme penyelesaian yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat.

HPMM Rokan Hilir berpandangan bahwa Kenegerian Kubu memiliki nilai sejarah dan adat yang kuat dalam kehidupan masyarakat Melayu Rokan Hilir. Karena itu, upaya memberikan kepastian hukum terhadap wilayah dan tanah ulayat harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat.

HPMM Rokan Hilir berharap kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN tersebut tidak berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret berupa percepatan administrasi, pemetaan, pengakuan masyarakat hukum adat, serta proses pendaftaran tanah ulayat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

HPMM Rokan Hilir juga menyatakan siap mendukung ruang-ruang dialog dan koordinasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat adat dalam rangka mendorong penyelesaian persoalan agraria di Rokan Hilir.

“Kami mengapresiasi perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap masyarakat adat di Kenegerian Kubu. Yang paling penting setelah kunjungan ini adalah memastikan adanya tindak lanjut yang konkret, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat hukum adat,” demikian sikap HPMM Rokan Hilir.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, DPRD, lembaga adat, dan masyarakat, HPMM Rokan Hilir berharap proses pengakuan serta pendaftaran tanah ulayat Kenegerian Kubu dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi generasi masyarakat adat saat ini maupun yang akan datang. (Bakri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *