EMPAT SUKU MELAYU KENENGGERIAAN SAMBUT KUNJUNGAN STAF KHUSUS KEMENTRIAN ATR/BPN, PERKUAT PERLINDUNGAN TANAH ULAYAT

Dalam sambutan di iringi dengan Pencak Silat dari Adat Melayu 4 Kenegerian Kubu

Rokan Hilir,http://radarreclasseering.com – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menerima kunjungan lapangan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria di Balairung Utama Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/8/2026).

Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Sambut Kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat

Dalam sambutan di iringi dengan pencat silat dari adat Melayu 4 kenegerian kubu
Rokan Hilir – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menerima kunjungan lapangan Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria di Balairung Utama Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/8/2026).

Kunjungan yang dipimpin oleh Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat komunikasi dengan Masyarakat Hukum Adat sekaligus menyerap aspirasi terkait pelaksanaan Reforma Agraria, perlindungan tanah ulayat, serta penguatan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen membangun sinergi bersama pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. Menurutnya, keberadaan Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian penting dari sistem sosial dan budaya bangsa yang harus dihormati, sehingga setiap kebijakan pertanahan perlu memperhatikan nilai-nilai adat, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut menjadi kesempatan untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, sehingga aspirasi yang berkembang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat diharapkan terus membangun komunikasi yang baik agar setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menghormati nilai-nilai adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat Melayu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan apresiasi atas perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap Masyarakat Hukum Adat di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung berbagai upaya penguatan kelembagaan adat dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkeadilan.

Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu, Datuk Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, menyampaikan bahwa tanah ulayat merupakan amanah para leluhur yang menjadi identitas, marwah, dan sumber kehidupan masyarakat Melayu. Oleh karena itu, keberadaan tanah ulayat harus dijaga bersama melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., mengapresiasi kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN beserta rombongan ke Kenegerian Kubu. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat secara langsung merupakan bentuk perhatian terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat, serta Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksana. Menurutnya, regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rokan Hilir.

Sesi dialog berlangsung secara terbuka dengan melibatkan para kepala suku, penghulu, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur pemerintah. Dalam dialog tersebut, masyarakat adat menyampaikan berbagai aspirasi mengenai pentingnya percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, perlindungan tanah ulayat dari potensi konflik, penguatan kelembagaan adat, serta perlunya koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Seluruh aspirasi yang disampaikan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat kenegrian kubu.

Sebelum ditutup , empat persukuan kenegerian kubu, melanjutkan penyerahan buku pedoman 4 persukuan kepada staf ahli khusus dari kementrian Rezka oktaberia, , dan di teruskan foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus memperkuat perlindungan tanah ulayat, melestarikan adat istiadat Melayu, serta membangun sinergi antara pemerintah dan Masyarakat Hukum Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, akhirnya di tutup dengan makan bersama. (Sayuti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *