Tim Jatanras Elang Sakti Bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual

Tebingtinggi,http://radarreclasseering.com

Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengamankan seorang pria berinisial NF (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebing Tinggi.

“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H. Senin 03/08/2026.

“Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Sukadame, Desa Juhar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang warga, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada pihak keluarga” terangnya

“Pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Lanjutnya lagi, Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku guna melengkapi alat bukti serta berkas perkara.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. (Nst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *