Tiga Bulan Bungkam, Kejari Labuhanbatu Diduga Tabrak Aturan Pelayanan Publik Terkait Laporan Korupsi

LABURA,http://radarreclasseering.com –(06 Februari 2026) | Profesionalisme Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kini berada di titik nadir. Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, dilayangkan, namun Korps Adhyaksa tersebut terkesan “membisu” seribu bahasa.

Sikap abai ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap regulasi pelayanan publik yang berlaku.

​Laporan resmi yang diajukan oleh gabungan media dan mahasiswa pada 1 Oktober 2025 terkait dugaan penyimpangan anggaran desa seolah masuk ke lubang hitam. Meski Humas Kejari sempat berdalih sedang melakukan koordinasi dengan Inspektorat Labura pada 25 November 2025 lalu, hingga Senin (05/01/2026), tidak ada selembar kertas pun yang menjelaskan progres penanganan kasus tersebut.

​Lambannya respons Kejari Labuhanbatu bukan hanya mengecewakan pelapor, tetapi juga diduga kuat melanggar sederet instrumen hukum yang menjadi dasar kerja institusi negara:

PP No. 43 Tahun 2018 (Pasal 13): Secara eksplisit mewajibkan penegak hukum memberikan informasi perkembangan laporan masyarakat secara tertulis dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Dengan jeda waktu tiga bulan, Kejari Labuhanbatu dianggap telah melampaui batas toleransi hukum.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penundaan yang berlarut-larut (undue delay) tanpa alasan yang sah dikategorikan sebagai maladministrasi. Institusi penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan administratif, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran.
UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Ketidakterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus korupsi mencederai hak publik untuk tahu (right to know) dan menutup ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rasuah.

​Sikap diam ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat Labuhanbatu Raya. Muncul kekhawatiran bahwa laporan dugaan korupsi di Desa Damuli Kebun sengaja dipendam atau dipetieskan.
​”Jika koordinasi dengan Inspektorat dijadikan alasan abadi tanpa ada progres yang jelas, maka fungsi pengawasan kejaksaan patut dipertanyakan. Publik butuh kepastian, bukan janji formalitas yang menguap,” tegas salah satu perwakilan pelapor.

​Publik kini menanti keberanian Kajari Labuhanbatu untuk memberikan klarifikasi transparan. Kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Korps Adhyaksa dipertaruhkan. Jika transparansi dianggap sebagai beban, maka semangat pemberantasan korupsi di wilayah Labuhanbatu hanya akan menjadi slogan hiasan belaka.
​Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pimpinan Kejari Labuhanbatu terkait hambatan nyata yang menyebabkan laporan ini jalan di tempat. *(SjNa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *