Sidang Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta, Jaksa Diminta Hadirkan Kadisdik Jatim

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sidang perkara dugaan pemerasan senilai Rp 50 juta yang menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyoroti belum dihadirkannya saksi pelapor utama, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Hingga sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum berhasil menghadirkan Aries Agung Paewai yang berstatus sebagai saksi korban. Ketidakhadiran tersebut mendapat perhatian serius dari majelis hakim karena keterangannya dinilai penting untuk pembuktian perkara.

JPU Erna SH dan Sri Rahayu SH menjelaskan bahwa saksi pelapor tidak dapat hadir karena alasan sakit. Informasi tersebut, menurut jaksa, disampaikan melalui pesan singkat yang disertai keterangan izin tidak mengikuti persidangan selama satu hari.

Namun, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oposungku mempertanyakan alasan tersebut. Hakim menilai keterangan sakit yang disampaikan tidak sepenuhnya meyakinkan, mengingat saksi pelapor disebut masih sempat menghadiri dan memberikan sambutan dalam sebuah kegiatan di Malang, sebagaimana diberitakan media daring.

Karena kembali tidak hadirnya saksi pelapor, majelis hakim memberikan peringatan kepada JPU agar menghadirkan Aries Agung Paewai pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis, 29 Januari 2026.

“Saksi pelapor ini adalah saksi korban. Keterangannya sangat dibutuhkan dan harus disampaikan secara objektif di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oposungku.

Majelis hakim menegaskan persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran saksi pelapor. Hakim juga menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan kondisi medis yang bersangkutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Faisol, menilai JPU belum menunjukkan keseriusan menghadirkan saksi korban. Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi harus disampaikan secara langsung di persidangan dan tidak dapat hanya dibacakan.

“Keterangan saksi korban merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan wajib didengar langsung oleh majelis hakim,” kata Faisol.

Faisol juga menyoroti potensi perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, proses hukum seharusnya berjalan sama bagi setiap warga negara.
Ia menambahkan, majelis hakim juga menyinggung adanya ketidaksesuaian antara keterangan sakit dan aktivitas saksi pelapor.

Hakim memberi sinyal akan menempuh pemanggilan paksa apabila saksi kembali tidak hadir secara patut pada sidang selanjutnya.
Pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya saksi pelapor kembali tidak dihadirkan. Menurut mereka, keterangan saksi korban memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

perlu diketahui Perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Sholihuddin, mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama Muhammad Syaefiddin yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR),

mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto sendiri mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Massa aksi yang direncanakan 20 orang.

Dalam surat tersebut, mereka meminta klarifikasi atas isu perselingkuhan dan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus dana hibah. Jika terbukti, mereka meminta BKD Jatim memberikan sanksi tegas kepada Aries Agung Peawai terkait kasus perselingkuhan;
Namun, sebelum aksi terlaksana Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto dihubungi Hendra alias Zulfahry Abuhasmy dari Dinas Pendidikan Provinsi. Untuk mencegah aksi demo dugaan korupsi hibah dan perselingkuhan, Sholihuddin meminta uang Rp50 juta kepada Hendra.

Permintaan tersebut kemudian disetujui. Selanjutnya, Aries Agung Peawai melalui Andi Baso dari Pemuda Pancasila (PP) transfer uang kepada M. Iqbal Asmi Rp20.050.000. Uang lalu diberikan kepada Hendra alias Zulfahry Abuhasmy.
Setelah uang, Zulfahry Abuhasmy janjian bertemu dengan Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto di parkiran cafe kawasan Jalan Raya Prapen Surabaya, untuk menyerahkan uang cash Rp20.050.000. Saat penyerahan uang, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto ditangkap Polda Jatim.*(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *