Sengketa Nikel Memanas: Soewondo Basuki Dilaporkan ke Polda Jatim, Aset Properti “Ikut Digugat”

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Konflik investasi pertambangan nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, antara dua pengusaha, Hermanto Oerip dan Soewondo Basuki, memasuki babak baru.

Perseteruan yang bermula dari kerja sama bisnis tersebut kini melebar ke ranah pidana dan perdata dengan nilai sengketa mencapai puluhan miliar rupiah.

Hermanto Oerip resmi melaporkan Soewondo Basuki ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1469/X/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR. Soewondo disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

Langkah pidana ini diambil Hermanto setelah upayanya meminta pertanggungjawaban atas modal senilai Rp44 miliar yang disetorkan pada 2018 dan dipertanyakan dengan tidak membuahkan hasil. “Kami justru merasa dikriminalisasi lebih dulu saat mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban aliran dana tersebut,” ujar Hermanto di Surabaya, Rabu (11/2).

Gugat RUPS dan Audit Independen
Tak hanya pidana, Hermanto melalui kuasa hukumnya, Achnis Marta, juga melayangkan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3049/Pdt.P/2025/PN.Sby. Mereka mendesak digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Audit independen terhadap PT Mentari Mitra Manunggal (MMM).

“Sejak 2018 tidak pernah ada Audit dan RUPS untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana oleh Soewondo Basoeki selaku Dirut . Padahal klien kami adalah komisaris dan pemegang saham 25% sama semua dengan yg lain,” tegas Achnis.

Pihaknya menyoroti aliran dana perusahaan sebesar Rp72 miliar ke PT Kolaka Tama Mining (KTM) rekening bank Mandiri an P.T. KTM no 1620016203279 dan Rp20 miliar ke PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) rekening bank Mandiri an P.T. RMI no 1400077277789.

Hermanto mempertanyakan transparansi transaksi tersebut, mengingat PT KTM diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal perusahaan. Dan belakangan diketahui bahwa Venansius Niek Widodo sebagai Komisaris dalam AHU P.T. KTM dan KASMAN selaku Direktur P.T. KTM dalam putusan perkara no.3546/Pid.B/2018/PN Sby memberikan keterangan bahwa Venansius Niek Widodo yang menguasai rekening bank MANDIRI an P.T. KTM no 1620016203279 dan dalam BAP nya Venansius Niek Widodo mengakui menguasai rekening bank MANDIRI an P.T. RMI no 1400077277789.

Total uang investasi mengalir ke Venansius Niek Widodo dan dikuasai semua oleh Venansius Niek Widodo.

Sengketa Aset Properti
Konflik ini juga merembet ke sengketa kepemilikan aset properti di Komplek Galaxi Bumi Permai, Surabaya. Hermanto mengajukan gugatan perdata nomor 73/Pdt.G/2026/PN.Sby terkait dugaan peralihan hak tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi yang diklaim sebagai hak warisnya dan juga uang 4 Milyar yang dikuasai Soewondo Basoeki dengan cacat hukum karena tidak pernah terjadi transaksi pembayaran ke Alm. Istri Hermanto Oerip.
Dalam gugatan tersebut, Hermanto menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar, serta meminta pembatalan pencatatan peralihan hak di ATR/BPN Surabaya II.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Soewondo Basuki belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana maupun gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak Hermanto Oerip. *(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *