Sengketa Lahan Eks-HGU PT Surya Sakti Memanas, LRI Layangkan Sanggahan Keras dan BPN Tegaskan Harus Lewat Jalur TORA

LABUHAN BATU, Radarreclasseering.com – Isu kepemilikan tanah di wilayah Labuhan Batu kembali memanas. Pusat Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) resmi melayangkan surat sanggahan keras sekaligus permohonan blokir administrasi terhadap proses sertifikasi tanah Eks-HGU PT Surya Sakti seluas 554 Hektar yang terletak di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu(24 Juni 2026).

Berdasarkan dokumen resmi nomor 12/LRIYJPRSA/PROVSUMUT/VI/2026 bertanggal 24 Juni 2026 yang diterima oleh BPN Labuhan Batu pada 25 Juni 2026, LRI mendeteksi adanya dugaan praktik mafia tanah di lokasi tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua LRI Syahrizal Naibaho dan Tim Investigasi Bambang Priliadianto, S.Pd., pihak LRI membeberkan tiga poin krusial di lapangan:
​Status Tanah Negara: Lahan seluas 554 Ha tersebut merupakan Tanah Negara Eks-HGU PT Surya Sakti yang demi hukum telah kembali dikuasai langsung oleh Negara berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.

​Indikasi Dokumen Cacat Hukum: Ditemukan dugaan praktik mafia tanah berupa penerbitan Akta PHGR (Pelepasan Hak Ganti Rugi) oleh Notaris, serta pengalihan ilegal kepada masyarakat menggunakan Sporadik dan SKPT Desa yang dinilai cacat hukum absolut (Inkompetensi Absolut).

​Masyarakat Dirugikan: Skema transaksi ilegal ini disebut telah menimbulkan kerugian materiil yang nyata bagi masyarakat setempat.

Atas dasar tersebut, LRI meminta Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Labuhan Batu untuk segera menghentikan sementara (Status Quo) seluruh proses sertifikasi demi mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Merespons situasi hangat ini, Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Labuhan Batu, Ismail, memberikan pernyataan tegas terkait kejelasan regulasi pertanahan di objek tersebut.

Ismail menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas tanah negara Eks-HGU tidak bisa dilakukan melalui program PT SL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), melainkan wajib melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

​”Tanah negara eks HGU itu tidak melalui program PTSL, seharusnya menjadi Objek Reforma Agraria (TORA). Meskipun di dalam lokasi sudah diterbitkan akta PHGR, sporadik, hingga SKT sebagai syarat mengajukan sertifikat program PTSL, kami tegaskan mengeluarkan sertifikat di atas eks HGU tidak bisa dilakukan oleh PTSL, melainkan harus melalui TORA,” ujar Ismail.

KTU BPN Labuhan Batu juga menggarisbawahi bahwa aturan ini ditegakkan demi memayungi hak-hak masyarakat secara sah dan berkeadilan. “Memang untuk menimbulkan keadilan, masyarakat setempat harus diperdayakan (dan dilindungi lewat jalur yang benar),” tambahnya.

Dengan adanya desakan pemblokiran dari LRI dan ketegasan regulasi dari pihak BPN, proses administrasi tanah di Desa Sukarame Baru kini berada di bawah pengawasan ketat demi menghindari penyelewengan wewenang hukum pertanahan.

(Bp/Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *