SIMALUNGUN,http://radarreclasseering.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat menangani perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Simalungun. Langkah cepat kepolisian ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, penegakan hukum, serta pelayanan profesional kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Polres Simalungun melalui jajaran Sat Reskrim telah melakukan tindakan kepolisian terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat akan menjadi perhatian serius kepolisian,” ujar AKP Verry Purba.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Budi Nainggolan yang berada di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun,” ucap Humas Polres Simalungun. Kepada Wartawan Jum’at 03/07/2026.
“Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Aceh Timur. Sementara terlapor dalam perkara tersebut adalah Erikson Simanjuntak (43), seorang petani/perkebun yang diketahui merupakan suami korban,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor Perdin Zita Nainggolan selaku keluarga korban membuat laporan setelah mengetahui korban mengalami penganiayaan.
*(Sof/ES)










