BANJARNEGARA,http://radarreclasseering.com –Ribuan masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di jalur utama menuju pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon, di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara
Kamis, (29/1/2026)
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan Banjarnegara-Purwokerto Banyumas.
Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakjelasan legalitas operasional PT Blesscon serta pengabaian hak-hak pekerja.
Masa menuntut transparansi perizinan perusahaan dan pertanggung jawaban atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Ribuan peserta aksi melakukan long march menuju area pabrik, namun langkah mereka terhenti akibat barikade pengamanan yang dipasang oleh aparat Polres Banjarnegara sekitar 600 meter dari lokasi pabrik.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto guna menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah masa mendekati objek vital.
Sementara itu,
Ketua Umum LSM Harimau, Tonny Hidayat, dalam orasinya menyampaikan,” bahwa PT Blesscon diduga telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, masa juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan data perizinan antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan data di Dinas Perizinan daerah.
“Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum.
Pabrik berskala besar ini patut dipertanyakan legalitasnya, mulai dari izin lokasi, tata ruang hingga AMDAL.
Jangan sampai ada praktik gratifikasi dalam proses perizinan,”tegas Tonny Hidayat Ketua Umum LSM Harimau.
Selain persoalan perizinan, LSM Harimau juga menyoroti nasib pekerja, khususnya kasus kecelakaan kerja yang menimpa Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang, pada Mei 2025 lalu.
Hingga saat ini, korban disebut belum menerima hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
LSM Harimau menduga masih banyak pekerja PT Blesscon yang belum didaftarkan dalam program BPJS, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni audit menyeluruh terhadap PBG dan Izin Tata Ruang (ITR), sinkronisasi dan transparansi data OSS, kepatuhan terhadap standar K3 termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta penyelidikan hukum atas dugaan praktik suap dalam perizinan.
LSM Harimau mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi dan mendesak penyegelan pabrik apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari manajemen PT Blesscon maupun Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
(ugl/Bay/One)





