Pemangku Adat Kenegerian Kubu Bertemu KemenHAM, Perjuangkan Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat

JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Pemangku Adat Kenegerian Kubu melanjutkan upaya memperjuangkan hak masyarakat adat dengan melakukan pertemuan bersama perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026, usai agenda penyampaian aspirasi dan penyerahan berkas sengketa tanah ulayat kepada Komisi XIII DPR RI.

Pertemuan tersebut membahas persoalan sengketa tanah ulayat yang terjadi di wilayah Kenegerian Kubu. Dalam kesempatan itu, Pemangku Adat menyampaikan harapan agar KemenHAM turut memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pemangku Adat Kenegerian Kubu menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga serta dilindungi negara.

“Kami berharap pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia dapat mengawal penyelesaian persoalan ini secara adil, objektif, dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar perwakilan Pemangku Adat.

Sebelumnya, Pemangku Adat Kenegerian Kubu bersama Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMMA) telah menyerahkan berkas sengketa tanah ulayat kepada Komisi XIII DPR RI sebagai bentuk ikhtiar mencari penyelesaian melalui jalur konstitusional.

Melalui rangkaian pertemuan dengan DPR RI dan KemenHAM, masyarakat adat Kenegerian Kubu berharap penyelesaian sengketa tanah ulayat dapat dilakukan secara transparan, berkeadilan, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.(RZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *