Oleh: Bambang Priliadianto,S.Pd Wakil Ketua LRI Sumut.
Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara,http://radarreclasseering.com –Di tengah gegap gempita laporan ekonomi nasional yang mencatat perputaran uang (M2) mencapai Rp10.000 Triliun, sebuah ironi memilukan tersaji di Desa Pulo Jantan dan Padang Halaban, Labuhanbatu Utara. Angka-angka triliunan yang diagungkan sebagai simbol kekuatan ekonomi nasional mendadak terasa hampa dan busuk saat berhadapan dengan air mata 320 anggota KTPHS Kepala Keluarga yang rumahnya diratakan dengan tanah.
Penggusuran yang dilakukan oleh PT SMART dengan kawalan ketat ratusan aparat penegak hukum pekan lalu bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah potret nyata bagaimana “Keamanan Investasi” telah dikultuskan sedemikian rupa hingga tega menggilas “Keamanan Kemanusiaan”.
Hukum yang Buta, Kemanusiaan yang Lumpuh
Secara legal-formal, korporasi mungkin menggenggam selembar kertas bernama HGU. Namun, dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), hukum tidak boleh berhenti pada dokumen administratif.
Pelanggaran Hak atas Tempat Tinggal yang Layak:
Berdasarkan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) yang telah diratifikasi Indonesia, penggusuran paksa tanpa adanya relokasi yang manusiawi adalah bentuk pelanggaran HAM berat. Meratakan pemukiman warga tanpa memberikan solusi tempat tinggal berarti negara secara sadar menciptakan tunawisma baru.
Penghancuran Hak atas Penghidupan:
Kebun palawija dan tanaman warga bukan sekadar tumbuhan; itu adalah “paru-paru ekonomi” mandiri. Saat ekskavator mencabut tanaman tersebut, negara dan korporasi sedang mencabut hak warga untuk hidup mandiri dan bermartabat.
Kekerasan Struktural terhadap Kelompok Rentan
Bertahannya anak-anak, perempuan, dan lansia di dalam masjid pengungsian adalah bukti nyata kegagalan negara dalam memberikan perlindungan khusus (special protection). Membiarkan warga rentan tidur di lantai masjid tanpa jaminan kesehatan dan pangan adalah tindakan kejam yang terstruktur.
Ironi “Kreditur” yang Terusir
Jika kita kembali pada narasi bahwa utang pemerintah Rp10.000 triliun dijamin oleh keringat rakyat melalui pajak, maka peristiwa di Padang Halaban adalah sebuah penghianatan kontrak sosial yang fatal.
Sangatlah tidak adil bagi rakyat yang dipaksa menjadi “penjamin” utang negara, namun saat ruang hidupnya terancam, negara justru meminjamkan aparatnya—yang digaji oleh uang pajak rakyat tersebut—untuk menjadi “algojo” penghancur rumah pembayar pajaknya. Penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan untuk menghadapi petani adalah bentuk intimidasi yang melukai esensi demokrasi.
Masjid: Simbol Kedaulatan yang Terabaikan
Tersisanya satu bangunan masjid di tengah puing-puing reruntuhan rumah warga adalah simbol perlawanan sekaligus pengingat: Bahwa kekuatan modal dan kekuasaan fisik mungkin bisa menghancurkan beton rumah manusia, namun mereka tidak akan pernah bisa menghancurkan tuntutan akan keadilan.
Investasi seharusnya hadir untuk menyejahterakan manusia, bukan untuk menggantikan posisi manusia dengan deretan pohon sawit. Jika demi menjaga “kepercayaan investor” dan stabilitas angka-angka makro kita harus mengorbankan 320 KTPHS keluarga petani di Padang Halaban, maka sebenarnya kita sedang membangun kemajuan di atas fondasi pasir yang rapuh.
Kesimpulan:
Kasus Padang Halaban harus menjadi alarm keras bagi Komnas HAM dan otoritas pusat. Pembangunan tidak boleh dihitung dari berapa hektar lahan yang berhasil “dibersihkan”, melainkan dari berapa banyak rakyat yang berhasil dimuliakan hak-haknya.
Berhentilah mendewakan HGU jika ia harus ditulis dengan tinta air mata rakyat. Karena kedaulatan sejati tidak terletak pada triliunan Rupiah uang beredar, melainkan pada jaminan bahwa tidak akan ada lagi anak petani yang harus bangun tidur di lantai masjid karena rumahnya dihancurkan oleh negaranya sendiri.
*(SRijal Naibaho)





