MK Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Langsung Dijerat Pidana atau Perdata

Jakarta,http://radarreclasseering.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sepanjang bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/1/2026).

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai ketentuan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

MK menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berlandaskan kode etik jurnalistik dan UU Pers, harus mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana maupun perdata tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Penyelesaian sengketa pers wajib didahulukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers,” demikian salah satu pertimbangan hukum MK.

Mahkamah menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif yang bertujuan menyelesaikan sengketa pemberitaan secara proporsional tanpa mengancam kemerdekaan pers. Proses hukum melalui pengadilan baru dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme pers tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada wartawan. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.


Putusan ini dinilai memperkuat kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang kerap terjadi akibat sengketa pemberitaan. MK berharap kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.

(SB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *