Majelis Hakim Memvonis Terhadap 5 Terdawa Penipuan

TEBINGTINGGI, RADARRECLASSEERING.com – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia milik PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Selasa 07/072026.

Majelis hakim yang diketuai Sofyan Ashori Rambe, didampingi hakim anggota Putri Januari Sihombing dan Douglas Hard, menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Terdakwa utama, Murningsih alias Murni, yang disebut sebagai otak pelaku dan dijuluki “Ratu Fidusia”, divonis 4 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara,” ucapnya.

“Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Farida Wati Br Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Adapun terdakwa Fitri Yani dinyatakan bebas dengan syarat mengembalikan kerugian kepada perusahaan sebesar Rp24 juta sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.

Atas putusan tersebut, Murningsih menyatakan pikir-pikir. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim.

Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Wira Cutmiko, didampingi Kepala Cabang Sofian Mahdaly, mengapresiasi putusan majelis hakim serta kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaminan fidusia ini pada Juni 2023. Alhamdulillah, hari ini perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” ujar Wira usai persidangan.

Wira menjelaskan, dari lima terdakwa yang diadili, empat orang merupakan debitur PT Summit Oto Finance. Sementara Murningsih merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai agen dalam perkara tersebut.

“Dalam fakta persidangan, Murningsih disebut sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan jaminan fidusia itu,” ungkapnya.

Wira juga mengimbau para debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan.(Sof)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *