PADANG, RADARRECLASSEERING.com – (6 Oktober 2026) Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai kegiatan penggalangan dana kemanusiaan untuk korban bencana alam, pimpinan dan pengurus DPP AMK Sakato bersama Unit Reaksi Cepat (URC) AMK Sakato menyampaikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan penjelasan yang akurat dan berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan, legalitas, surat tugas, serta keterlibatan generasi muda dalam aksi penggalangan dana.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi RADARRECLASSEERING.com, Ketua Umum AMK Sakato David Oktavianus, Sekretaris Jenderal AMK Sakato Elmi Triski, serta Ketua Divisi URC Kebencanaan Doni Erwin memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Murni Aksi Kemanusiaan
Ketua Divisi URC Kebencanaan Doni Erwin menegaskan bahwa kegiatan turun ke jalan dan penggalangan dana tersebut dilakukan atas dasar kepedulian sosial dan rasa empati terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana alam.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan aksi kemanusiaan. Seluruh dana yang berhasil dihimpun disebut akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana sesuai dengan tujuan penggalangan dana.
2. Legalitas, Surat Tugas, dan Struktur Organisasi
Terkait legalitas kegiatan dan penggunaan nama organisasi, Ketua Umum AMK Sakato David Oktavianus didampingi Sekjen Elmi Triski menjelaskan bahwa kegiatan sosial tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan serta koordinasi internal dalam struktur organisasi DPP AMK Sakato.
Setiap personel dan relawan URC yang menjalankan tugas di lapangan, menurut pihak organisasi, dibekali dengan surat tugas resmi yang disahkan oleh pengurus.
Penggunaan nama DPP AMK Sakato dalam kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan merupakan bagian dari aktivitas resmi organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun keorganisasian.
3. Klarifikasi Keterlibatan Generasi Muda dan Anak-Anak
Mengenai adanya remaja dan anak-anak yang terlihat dalam kegiatan penggalangan dana, pihak URC AMK Sakato menjelaskan bahwa keterlibatan mereka dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi mengenai kepedulian sosial, empati, dan semangat membantu sesama sejak dini.
Pihak organisasi menyatakan bahwa partisipasi tersebut bersifat sukarela dan berada dalam pengawasan relawan senior serta jajaran pengurus Divisi URC Kebencanaan yang dipimpin Doni Erwin.
Organisasi juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan maupun eksploitasi dalam keterlibatan tersebut.
Meski demikian, AMK Sakato menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun media. Masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar kegiatan sosial serupa ke depan tetap memperhatikan aspek kenyamanan, keselamatan, serta ketentuan mengenai perlindungan anak.
4. Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Bantuan
Sekjen AMK Sakato Elmi Triski menambahkan bahwa dana yang berhasil dihimpun dalam kegiatan tersebut akan dicatat dan dikelola secara transparan.
Dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana sesuai dengan tujuan kegiatan kemanusiaan.
Pihak organisasi menyatakan siap memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai hasil penggalangan dan penyaluran bantuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Terbuka terhadap Pers dan Kritik Publik
Pimpinan dan seluruh jajaran pengurus AMK Sakato menyampaikan apresiasi terhadap peran pers sebagai salah satu pilar kontrol sosial.
AMK Sakato juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan media maupun masyarakat guna memastikan informasi mengenai kegiatan organisasi dapat disampaikan secara objektif, jujur, dan berimbang.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai penjelasan resmi dari pihak AMK Sakato atas informasi yang berkembang mengenai kegiatan penggalangan dana bencana.
Redaksi RADARRECLASSEERING.com memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan atas informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat, dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(R007)









