Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sembilan tahun bukan waktu yang singkat bagi Mintarja Anggono untuk bersembunyi dari bayang-bayang hukum.
Namun, sepandai-pandainya ia melompat, pelarian licin terpidana kasus penipuan ini akhirnya kandas di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengendus keberadaan Mintarja pada Selasa (5/5/2026).
Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 ini diringkus tanpa perlawanan berarti, mengakhiri drama pelariannya yang telah berlangsung hampir satu dekade.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen jaksa dalam mengejar utang pidana para buronan.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan. Ini komitmen kami, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Putu Arya.Dosa Lama Cek KosongRekam jejak kriminal Mintarja bermula pada 2012.
Kala itu, ia melancarkan aksi penipuan pengadaan barang berupa spring bed dan lemari dari tiga perusahaan besar, yakni PT Super Poly Industri, PT Massindo Solaris Nusantara, dan CV Saudara.Modusnya klasik namun fatal: Mintarja membayar pesanan ratusan juta rupiah menggunakan bilyet giro dari tiga bank berbeda. Namun, saat jatuh tempo, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mendapati kertas tak berharga karena saldo rekening yang kosong melongpong.
Akibatnya, total kerugian mencapai Rp591 juta.Menuju Jeruji Medaeng Meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara melalui Putusan Nomor 1064K/PID/2017, Mintarja memilih menghilang hingga akhirnya tertangkap sebagai DPO ketujuh Kejari Surabaya di tahun 2026 ini.
Kini, Mintarja tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Usai menjalani proses administrasi, ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. *(Rhy)










