Surabaya,http://radarreclasseering.com
Sidang bacaan putusan sela pasca eksepsi terhadap Hermanto Oerip, yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait investasi tambang nikel, harus ditunda. Penundaan tersebut disampaikan oleh hakim pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/1/2026).
“Kami masih menunggu perkembangan melalui proses persidangan,” ujar Penasehat Hukum terdakwa saat dikonfirmasi setelah sidang penundaan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, awal cerita dimulai ketika Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo bertemu Soewondo Basoeki dalam acara Tour Europe. Setelah itu, mereka menjemput Soewondo di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya, dengan hadirnya juga Rudy Effendy Oei.
Pada pertemuan tersebut, Venansius menunjukkan dokumen dan foto yang menyatakan dirinya memiliki usaha pertambangan bijih nikel di Kabaena, Kendari. “Kami mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan, serta menunjukkan contoh keberhasilan dari pihak lain yang telah bergabung,” demikian yang tercantum dalam dakwaan.
Kemudian, mereka mengajak Soewondo dan Rudy untuk meninjau lokasi di Kabaena. “Venansius menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan nikel akan terlaksana di lokasi tersebut, sehingga Soewondo meyakini bahwa tambang nikel benar-benar akan dilaksanakan,” kata JPU dalam dakwaannya.
Pada tahun 2018, kedua terdakwa mengajak Soewondo untuk mengelola lahan tambang dengan mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 14 Februari 2018 oleh Notaris Maria Tjandra, SH. Struktur perusahaan tersebut menetapkan Soewondo sebagai Direktur Utama, Venansius sebagai Direktur, Rudy Effendy Oei sebagai Komisaris Utama, dan Hermanto Oerip sebagai Komisaris.
Pendirian PT MMM diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar 5 miliar rupiah, dengan masing-masing pihak di struktur perusahaan diwajibkan mengeluarkan biaya sebesar 1,250 miliar rupiah.
Dakwaan JPU menyatakan bahwa Hermanto dan Venansius secara sengaja dan melawan hukum menggunakan serangkaian kata-kata bohong serta tipu muslihat, dengan menjadikan PT MMM sebagai sarana untuk meyakinkan korban.
Selanjutnya, melalui grup WhatsApp, terdakwa menyampaikan kebutuhan operasional sebesar 150 miliar rupiah yang harus ditanggung bersama, dengan masing-masing pihak diminta menyumbang 37,5 miliar rupiah. “Hermanto membujuk Soewondo untuk memberikan talangan sebesar 12,5 miliar rupiah,” demikian isi dakwaan.
Terdakwa juga menyampaikan dokumen Perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), PT MMM, dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Selain itu, mereka juga mengirimkan laporan kegiatan penambangan bijih nikel di grup WhatsApp sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut.
Namun, laporan tersebut diketahui fiktif. Harsyid Harun menyatakan, “PT TMS tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 dengan PT MMM.” Sementara itu, Ishak juga menyampaikan, “PT RMI tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian nomor 003/MMM-RMI/III/2018 dengan PT MMM.”
Lebih lanjut, diketahui bahwa PT MMM bahkan tidak pernah didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum perseroan terbatas.
“Seluruh kegiatan pertambangan bijih nikel yang disebutkan adalah fiktif, sehingga menyebabkan Soewondo Basoeki merugi puluhan miliar rupiah,” jelas JPU.
Atas perbuatannya tersebut, Hermanto Oerip dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
*(Rhy)





