Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Berhasil Amankan Terpidana Effendi Pudjihartono

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Gabungan tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan terpidana Effendi Pudjihartono pada hari Senin (19/1/ 2026 ) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

Terpidana ditangkap terkait perkara penipuan yang menyebabkan kerugian sekitar 998 juta rupiah.

Setelah menerima putusan pengadilan, tim melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa hari hingga memperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan di wilayah Surabaya Barat. Saat tiba di lokasi, tim ditemui oleh keluarga terpidana yang awalnya melakukan penolakan. Namun, melalui upaya preventif dari pihak penegak hukum, terpidana akhirnya dapat diamankan tanpa terjadi perlawanan.

Sebelumnya, terpidana yang menjabat sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022, melakukan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo. Dalam kesepakatan tersebut, Effendi menyampaikan bahwa dirinya memiliki hak pengelolaan atas tanah dan bangunan milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya selama 30 tahun, yang akan digunakan korban untuk menjalankan restoran.

Setelah korban mentransfer dana dan melakukan renovasi hingga restoran bernama Sangria by Pianoza beroperasi, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan aktivitas usaha tersebut. Pihak Kodam menyampaikan bahwa terpidana tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas lahan dan bangunan tersebut, yang kemudian menyebabkan kerugian bagi korban.

Terpidana telah diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Saat ini, terpidana telah dieksekusi dan akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo.

Namun, kuasa hukum terpidana, Dibyo SH, menyampaikan adanya kekhawatiran terkait pelaksanaan putusan. “Kami belum menerima pernyataan resmi (release) dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Menurut Dibyo, perkara kliennya diputus sebelum berlakunya KUHAP Nasional baru pada bulan November 2025. Kemudian pada Desember 2025, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana seiring berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, khususnya pada angka 5 ayat 5.5 terkait Tahap Pelaksanaan Putusan.

“Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, mereka melaksanakan putusan eksekusi berdasarkan KUHAP Baru Pasal 334 ayat 2. Menurut pendapat kami, hal tersebut keliru karena pasal tersebut berlaku untuk putusan eksekusi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2026 atau setelahnya,” jelas Dibyo SH , *(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *