SURABAYA, RADARRECLASSEERING.com – Rencana pendirian Rumah Rehabilitasi Narkoba milik Yayasan Lentera Amanah Bersinar di Perumahan Kupang Baru 2 Nomor 32, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, menuai penolakan dari sebagian warga serta pengurus lingkungan setempat.
Pihak yayasan menyatakan, rencana pendirian fasilitas rehabilitasi tersebut telah melalui prosedur dan memperoleh dukungan perizinan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Jawa Timur hingga BNNK Surabaya.
Namun, proses pendirian rumah rehabilitasi tersebut hingga kini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan lantaran adanya keberatan dari pengurus RT, RW dan sebagian warga sekitar.
Ketua Rumah Rehabilitasi LRRPN sekaligus Ketua Pengawas dan Konsultan NAPZA Yayasan Rumah Rehabilitasi Lentera Amanah Bersinar, Siswanto, yang akrab disapa Pak Prof, menyayangkan adanya penolakan tersebut.
Menurutnya, keberadaan rumah rehabilitasi justru merupakan bagian dari upaya membantu masyarakat dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkotika.
“Warga berdalih banyak yang sudah lansia dan takut dengan kata-kata narkoba. Kami justru mendirikan rumah rehab ini untuk membantu menyelamatkan anak-anak bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Siswanto.
Ia menilai masih terdapat stigma di tengah masyarakat terhadap keberadaan fasilitas rehabilitasi narkoba. Padahal, menurutnya, rumah rehabilitasi memiliki fungsi sosial untuk membantu proses pemulihan serta mengembalikan penyalahguna narkotika ke tengah masyarakat.
Secara nasional, rehabilitasi merupakan bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain melalui Pasal 54, mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
BNN sendiri hingga 2026 terus mendorong peningkatan kualitas dan akses layanan rehabilitasi, termasuk melalui penguatan standar layanan rehabilitasi dan keterlibatan komponen masyarakat.
Mediasi Belum Menemukan Titik Temu
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke forum mediasi di Kantor Kelurahan Sonokwijenan. Pertemuan dihadiri pihak yayasan, pengurus RT, RW serta Lurah Sonokwijenan, Novan.
Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ketua RT setempat, Agung, disebut sempat berjanji akan mempertemukan pihak yayasan dengan warga dalam sebuah pertemuan pada Minggu (16/8/2026). Namun hingga beberapa hari kemudian, pertemuan tersebut belum terlaksana.
Pihak yayasan kemudian mempertanyakan kepastian penyelesaian persoalan tersebut dan berharap pemerintah kelurahan dapat mengambil langkah yang lebih tegas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Pak Novan sebagai lurah bisa tegas dan memberikan kepastian. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa penyelesaian,” tegas Siswanto.
Sementara itu, pihak kelurahan disebut masih menunggu warga yang sedang berada di luar kota karena keperluan liburan maupun acara keluarga sebelum kembali dilakukan pertemuan bersama.
Yayasan Minta Penolakan Disampaikan Secara Resmi
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, pihak Yayasan Lentera Amanah Bersinar meminta apabila memang terdapat keberatan dari warga, penolakan tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis.
“Kalau memang warga tidak setuju, silakan buat pernyataan tertulis yang menyatakan alasan dan sikap penolakan. Surat tersebut nantinya akan kami bawa dan sampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan BNNP Jawa Timur,” ujar Siswanto.
Menurutnya, penyampaian keberatan secara tertulis akan membuat persoalan menjadi lebih jelas serta dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, penolakan masyarakat terhadap keberadaan fasilitas rehabilitasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Persoalan mengenai pendirian fasilitas di lingkungan permukiman perlu dilihat berdasarkan status perizinan, ketentuan tata ruang, persyaratan operasional, serta mekanisme administratif dan sosial yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian melalui dialog antara yayasan, warga, pengurus RT/RW, kelurahan, pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Misi Sosial Jangan Berujung Konflik
Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kegiatan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya membantu pemerintah dalam menangani persoalan narkotika.
“Kami tidak ingin terjadi konflik dengan warga. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Kalau ada kekhawatiran, mari kita duduk bersama dan berikan penjelasan mengenai sistem, pengawasan, keamanan dan mekanisme rehabilitasi yang akan dijalankan,” katanya.
Pihak yayasan berharap Pemerintah Kota Surabaya dan BNN dapat memberikan kejelasan apabila masih terdapat persyaratan administratif maupun sosial yang harus dipenuhi.
Bagi yayasan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai berdiri atau tidaknya sebuah rumah rehabilitasi, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat bersama pemerintah dapat membangun lingkungan yang lebih peduli terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, kepentingan warga sekitar tetap terlindungi, sementara upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika juga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.
(Red-Arif/Ad1)








