Rokan Hilir, Riau,http://radarreclasseering.com -Konflik agraria yang berlarut-larut di atas tanah leluhur Kenegerian Kubu, Rokan Hilir, melahirkan gerakan perlawanan yang kokoh. Di garis depan pergerakan tersebut, berdiri dua sosok pemimpin adat yang konsisten “pasang badan” membela hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat: Nurdin M. Tahir dan Zuhaifi, ST. Melalui sinergi kepemimpinan dan intelektualitas, keduanya membuktikan bahwa seruan “Daulat Wathan Negeri Sang Pejuang” bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata yang konsisten menghalau ekspansi korporasi.
Kedua tokoh yang sama-sama menyandang gelar adat Encik Wira Siak ini membagi peran secara taktis demi menyelamatkan wilayah adat kolektif milik empat suku (Suku Hamba Raja, Suku Rao/Rawa, Suku Haru, dan Suku Bebas). Nurdin M. Tahir bergerak sebagai pemersatu dan penjaga marwah silsilah leluhur, sementara Zuhaifi, ST. mengawal pergerakan dari sisi legalitas hukum, jaringan pemuda, dan taktis lapangan.
“Perjuangan ini adalah kewajiban moral yang mutlak bagi kami demi menyelamatkan masa depan anak kemenakan. Dokumen sejarah dan hukum adat secara sah telah membuktikan hak kita atas tanah ini. Ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan biasa, melainkan tentang menjaga kehormatan, harkat, dan kedaulatan masyarakat adat Kubu,” tegas Nurdin M. Tahir.
Rekam jejak perjuangan duet “Sang Pejuang” ini mencakup berbagai langkah strategis dan berani di berbagai lini:
Penyelamatan Fisik Lahan (Aksi Lapangan):
Memimpin langsung ratusan masyarakat adat dan para tetua suku turun ke wilayah konflik demi memasang plang klaim kepemilikan tanah ulayat sebagai penegasan fisik bahwa tanah leluhur mereka sedang dipertahankan.
Kemudian Perjuangan lainnya, membawa investor Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu yang berdiri di Tanah Ulayat Kenegerian Kubu, dengan Rekomendasi Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.
Perlawanan Hukum Formal (Litigasi): Tidak gentar menghadapi perusahaan kelapa sawit skala raksasa, termasuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk, di meja hijau guna menuntut keadilan agraria bagi masyarakat lokal.
Kekuatan Bukti Sejarah: Memperkuat posisi tawar perjuangan secara konstitusional dengan bersandar pada dokumen hukum kolonial Adatrechtbundels XVIII di Perpustakaan Nasional serta peta tata batas resmi BAKOSURTANAL (sekarang BIG) sejak tahun 2002.
Saat ini, fokus perjuangan Nurdin M. Tahir dan Zuhaifi, ST. bermuara pada desakan regulasi di tingkat daerah. Mereka menuntut ketegasan dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rokan Hilir untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Zuhaifi, ST. menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan syarat administratif mutlak dari negara agar Pemkab Rohil dapat membentuk Panitia MHA Kabupaten yang berfungsi memverifikasi dan melegalisasi hak ulayat serta hutan adat Kubu secara administratif.
“Pemerintah daerah harus melihat fakta historis dan aksi nyata kami di lapangan. Penerbitan Perda MHA adalah harga mati yang kami tuntut hari ini. Jika pemerintah daerah terus mengulur waktu dan menutup mata terhadap penindasan hak agraria ini, kami bersama gelombang massa yang lebih besar siap menaikkan desakan konstitusional ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Zuhaifi dengan tegas. (Bak/ES)











