Beda Fakta Pidana dan Perdata, Kesaksian Siok Lan Dinilai Penuh Kejanggalan

Surabaya,http://radarreclasseering.com

Sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai ketegangan.

Kesaksian Siok Lan alias Ria Ago, saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat (Soewondo Basoeki), dinilai penuh kebohongan karena bertolak belakang dengan fakta persidangan pidana

.Kejanggalan pertama yang paling mencolok adalah terkait penghasilan saksi.

Saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Penggugat (Hermanto Oerip) mengenai besaran gaji selama 2 bulan bekerja sebagai admin,

Siok Lan mendadak berbelit-belit. Ia hanya menjawab singkat bahwa hal tersebut adalah preferensi pribadinya.

Jawaban ini langsung memicu kecurigaan. Pasalnya, dalam rekaman fakta persidangan perkara pidana sebelumnya,

Siok Lan secara gamblang mengakui menerima gaji fantastis sebesar Rp40 juta meskipun baru bekerja selama dua bulan.

Perbedaan ruang sidang ini diduga sengaja dimanfaatkan saksi untuk menutupi aliran dana tersebut.

Tak hanya soal gaji, kebohongan saksi kembali terkelupas saat ditanya mengenai hubungannya dengan keluarga Penggugat.

Di hadapan majelis hakim, Siok Lan awalnya bersikeras mengaku tidak mengenal istri dari Hermanto Oerip. Namun, ia langsung terbungkam dan tidak berkutik setelah kuasa hukum Penggugat menyodorkan bukti digital berupa riwayat percakapan mereka di dalam sebuah grup WhatsApp.

Misteri lain juga menyelimuti tempat kerja saksi, yaitu PT Mentari Mitra Manunggal yang beralamat di Jalan Dharmahusada, Surabaya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran tambang nikel di Kabaena ini diduga kuat merupakan perusahaan fiktif. Dugaan ini diperkuat karena Siok Lan selaku admin sama sekali tidak tahu-menahu apakah status operasional kantor tersebut disewa atau dibeli.

Perusahaan ini disinyalir atau diduga sengaja “diciptakan” atas perintah Direktur utama, Soewondo Basoeki.

Suasana sidang sempat mengundang gelak tawa tipis saat majelis hakim mendalami kompetensi saksi.

Sebagai lulusan D3 Akuntansi yang bertugas sebagai admin, Siok Lan memberikan jawaban yang berubah-ubah. Kepada kuasa hukum ia mengaku hanya mencatat pekerjaan di kertas biasa berdasarkan perintah atasan. Namun, begitu ditegur oleh hakim, ia langsung meralat ucapannya dan berdalih semua data dicatat di komputer.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PN Surabaya.

Publik berharap hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat bertindak jeli, cermat, dan objektif.

Pemeriksaan yang mendalam sangat diperlukan agar putusan yang diambil nantinya murni demi keadilan hukum,

bebas dari intervensi atau dugaan keberpihakan kepada pihak yang memiliki kekuatan finansial.*(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *