Dumai, Radarreclasseering.com – Gugus tugas Patroli Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya 2026” Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan koli pakaian bekas impor ilegal senilai Rp3,9 miliar di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu 3 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
Kapal KM. Bintang Mas 88 yang membawa 427 koli ballpress asal Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, berhasil disergap setelah pengejaran intensif selama 6 jam di Selat Malaka.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau menyampaikan operasi ini adalah hasil sinergi besar antara DJBC Pusat, Kanwil DJBC Riau, Sumut, Kepri, Pabean Tanjung Balai Karimun, KPPBC Teluk Nibung, dan KPPBC Dumai.
“Ini wujud nyata komitmen Bea Cukai menjaga perbatasan dari masuknya barang ilegal. Ballpress dilarang impor karena dampaknya ke kesehatan masyarakat dan mematikan industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.
Setelah dideteksi pukul 17.00 WIB, kapal beserta 5 orang kru yang terdiri dari nakhoda, KKM, dan 3 anak buah kapal berhasil dikuasai penuh pada pukul 19.00 WIB. Mengingat kondisi cuaca buruk dan lambung kapal bocor, kapal langsung digiring ke Dumai demi pengamanan barang bukti.
Kini, kelima tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana.
Total nilai barang bukti bersama sarana kapal ditaksir mencapai Rp3.900.000.000 atau Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah.
“Penindakan ini memutus mata rantai penyelundupan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk ballpress, sekaligus menjaga iklim usaha TPT nasional yang sehat,” tegas Bea Cukai
Eyh melaporkan









