Binjai,http://radarreclasseering.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 69 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau *inkracht* untuk periode Maret hingga Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan kepada awak media, sebagian besar perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika.
“Dari total 69 perkara, sebanyak 53 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa 234,22 gram sabu, 154 butir ekstasi, dan 11,56 gram ganja,” ujar Iwan Setiawan. Kamis 16/06/2026
Lanjutnya lagi, Selain perkara narkotika Kejari Binjai juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara tindak pidana umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang bukti tersebut meliputi mesin judi dan sejumlah senjata tajam.
“Barang bukti dari 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda turut dimusnahkan. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain pakaian serta barang bukti lain yang telah digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti dibakar, dilarutkan, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali,” lanjutnya.
Iwan Setiawan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan penegakan hukum serta memastikan barang bukti perkara pidana dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Nst/Tim)












