ROKAN HILIR, RIAU,http://radarreclasseering.com – Konflik agraria dan sengketa tanah adat masih menjadi persoalan pelik yang belum menemui jalan keluar di Indonesia. Salah satu potret perjuangan yang paling gigih dan konsisten di Provinsi Riau adalah pergerakan yang dipimpin oleh Nurdin Muhammad Tahir, atau yang akrab dengan gelaran adatnya, Encik Wira Siak.
Sejak tahun 1998, pria yang mendedikasikan hidupnya sebagai aktivis dan penggiat masyarakat adat ini terus konsisten memperjuangkan hak komunal atas Tanah Adat Ulayat Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hingga saat ini, perjuangan sepanjang hampir tiga dekade tersebut belum juga menemui titik temu yang adil akibat minimnya iktikad baik dari para pemangku kebijakan dan jajaran pemerintah.
Menyatukan Saf Perjuangan Melalui Kelembagaan Adat
Guna memperkuat posisi tawar dan legalitas masyarakat adat, pada tahun 2018 Nurdin bersama rekan-rekan seperjuangannya berhasil melakukan langkah historis dengan melembagakan empat suku asli di Kenegerian Kubu. Empat suku tersebut meliputi Suku Rao, Suku Hamba Raja, Suku Haru, dan Suku Bebas.
Keempat suku ini diikat dalam satu kesatuan yang kokoh di bawah payung Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu. Melalui Dewan Pengurus Harian (DPH) di majelis inilah, gerakan advokasi dan perjuangan hak-hak komunal masyarakat hukum adat diorganisir secara sistematis dan terukur.
Bersandar pada Konstitusi Sejarah yang Sah
Perjuangan yang digawangi oleh Encik Wira Siak bukan sekadar klaim tanpa dasar. Seluruh pergerakan didasarkan pada dokumen konstitusi hukum sejarah yang sangat kuat dan diakui sejak zaman lampau, yaitu:
1. Kitab Babul Qowa’id: Kitab hukum adat resmi yang menjadi rujukan perundang-undangan di masa Kesultanan Siak Sri Indrapura.
2. Buku Regeling Voor Koeboe: Buku konstitusi tatanan pemerintahan yang menjadi rujukan resmi pada masa pemerintahan kolonial Belanda di wilayah Kubu.
Bukti eksistensi ini semakin diperkuat pada tahun 2020, di mana prosesi Penabalan (pengukuhan) 4 Suku Kenegerian Kubu secara resmi diakui dan dilakukan oleh Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura. Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Bupati Afrizal Sintong juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang mengakui keberadaan hukum empat suku tersebut.
Melawan Korporasi di Jalur Hukum
Tak hanya bersuara di jalanan dan forum adat, Nurdin Muhammad Tahir juga dikenal piawai menguji keadilan di ruang sidang. Melalui jalur hukum perdata, ia memimpin langsung berbagai gugatan strategis demi merebut kembali hak-hak masyarakat adat yang terampas, di antaranya:
* Gugatan Perdata terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk: Langkah berani melawan raksasa korporasi perkebunan kelapa sawit demi mempertahankan kedaulatan tanah ulayat.
* Gugatan Intervensi Lahan Eks PT Kura: Melakukan upaya hukum pembelaan atas lahan yang melibatkan beberapa ahli waris penerima hibah H. Adnan bin H. Matkudin dari Ketua Suku Hamba Raja (Tuan H. Matwafa) tahun 1977.
* Pelurusan Sejarah Hibah: Mengawal kepastian hukum terkait pelurusan hibah tahun 2002 kepada Hj. Lailatul Kaftiah, Cs.
“Perjuangan ini bukan sekadar tentang sejengkal tanah, melainkan tentang harga diri, marwah, dan masa depan anak cucu kemenakan Empat Suku Kenegerian Kubu. Kami meminta pemerintah tidak menutup mata atas dokumen sejarah dan SK hukum yang sudah ada,” tegas Nurdin Muhammad Tahir dalam sebuah kesempatan.
Melalui rilis ini, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mengetuk pintu keadilan pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius dan menyelesaikan konflik agraria di Kenegerian Kubu secara objektif demi terciptanya keadilan sosial bagi masyarakat hukum adat setempat. (Bak/ES)











