ASAHAN, RADARRECLASSEERING.com – Pejabat yang satu ini Jaka Maulana Kepala Desa Pondok Bungur Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan, tidak berani menjawab pertanyaan masyarakat, terkait realisasi penggunaan Dana Desa, (DD) Tahun 2024 -2025,
Sudah berhaun-tahun Kepala Desa Pondok Bungur menjabat namun Dana Desa (DD) semuanya piktif, selain itu terkait beberapa anggaran dana desa (DD) yang sudah di berikan kepada Kapala desa, para gaji Bilal mait, pengali kubur, dan lainnya sering di tahan kepala desa.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dilanggar Jaka Maulana Kepala Desa Pondok Bungur di duga beliau sudah kebal hukum.
Belum lagi kegiatan Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat tahun 2024 – 2025 berjumlah Rp 1.71000.000,’
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam,Operasional,dll) Tahun 2024 – 2025 Sebesar Rp 78.000.000, Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Tahun 2024 – 2025 Rp 69.997.240
Pembinaan Karang Taruna /Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Tahun 2024 – 2025 Rp. 20.000.000,
Pembinaan LKMD/LPM/PMD Tahun 2024 – 2025 Rp 48.000.000,
Penyertaan Modal Tahun 2024 -2025 Rp. 414.005.600.
Saat dikonfirmasi awak media Kades Pondok Bungur sebagai pengguna anggaran namun tidak pernah berada ditempat (Kantor), dan jarang masuk, belum lagi perangkat bendahara sekdes sangat susah menjawab seperti sudah mendapat perintah dari Jaka Maulana.
Di samping itu Awak media meminta kepada ibu Mahyuni Z Bugis S.STP, sebagai Camat Rawang Panca Arga untuk menelpon Jaka Maulana agar menjawab dan memaparkan kemana agaran tersebut, namun kapela desa tidak mau angkat telpon/WhatsApp.
“Semenjak kepala desa menjabat tidak ada perubahan Desa Pondok Bungur sama sekali, malah semakin jauh ketinggalan dari desa-desa lainnya,” ujar masyarakat. Sabtu 04/07/2026
“Jaka Maulana kades kami ini pak, jangankan di kator di rumahnya saja sulit di temui, suka Kadus dan perangkat desa lainnya baru bisa ketemu pak,” ungkap mereka kepada awak media
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Jaka Maulana yang terhormat, terkait anggaran dana desa pada tahun 2024 – 2025 yang diduga penggunaannya tidak sesuai (piktif), dan terindikasi di korupsi kades kami,” pungkasnya.
Tim RADAR









