Fitri Wika Sudah Divonis Hakim 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

BINJAI, RADARRECLASSEERING.com – Seorang asisten rumah tangga bernama Fitri Wika Sari, 31 tahun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencurian emas milik majikannya di Kota Binjai, Sumatera Utara. Sabtu 04/07/2026.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Menyatakan terdakwa Fitri Wika Sari tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa.

“Dalam dakwaan, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Aksi pertama dilakukan pada 11 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

“Saat itu, terdakwa mengambil mainan kalung berbentuk pintu Aceh milik korban. Perhiasan tersebut disimpan di dalam tas yang berada di lemari bufet ruang tamu,” terangnya.

“Ketika kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Setelah mengambil perhiasan itu, terdakwa menyembunyikannya di dalam celana, Aksi pencurian kembali dilakukan pada 26 November 2025. Terdakwa mengambil emas berbentuk koin milik korban beserta suratnya yang juga disimpan di lemari bufet,” paparnya.

“Kemudian pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali mengambil dua cincin emas dari lemari yang sama. Satu cincin bermata berlian, sedangkan satu lainnya merupakan cincin emas batu ungu,” tutup Ketua Hakim.

Sebelumnya, polisi menyebut terdakwa merupakan ART di rumah korban dan diduga mencuri sejumlah perhiasan emas. Total emas yang hilang mencapai 56,5 gram dengan nilai kerugian sekitar Rp112 juta.

Emas yang dicuri terdiri dari beberapa cincin, kalung, dan mainan kalung. Seluruh perhiasan tersebut diketahui hilang saat korban hendak mengambil gaji ke bank.

Korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan perhiasan dan mendapati emas yang disimpan dalam dompet di lemari telah hilang. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke polisi pada 26 Januari 2026.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti keterlibatan terdakwa. Fitri kemudian ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat sore, 6 Februari 2026.

Polisi menyebut terdakwa baru sekitar satu tahun bekerja di rumah korban. Motif pencurian tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

 

Tim RADAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *