JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Pemangku Adat Kenegerian Kubu bersama Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMMA) menyerahkan berkas terkait persoalan tanah ulayat yang terjadi di wilayah Kenegerian Kubu, Bonai, dan Rantau Kasai kepada Komisi XIII DPR RI, Selasa, 30 Juni 2026.
Penyerahan berkas dilakukan sebagai bentuk ikhtiar masyarakat adat dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan penyelesaian atas berbagai persoalan tanah ulayat yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan berharap Komisi XIII DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat adat serta mendorong penyelesaian berbagai konflik tanah ulayat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemangku Adat Kenegerian Kubu menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan bagian dari identitas, sejarah, dan hak masyarakat adat yang harus dijaga serta dilindungi keberadaannya demi keberlangsungan generasi mendatang.
Penyerahan dokumen ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah pusat guna mewujudkan penyelesaian yang adil, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.(ROZI)








