Pesisir Selatan, Sumatera Barat,http://radarreclasseering.com
02/07/2026, Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung Lakukan Pemasangan Papan Pengumuman untuk mencegah Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyerobot dan memperjual-belikan lahan garapan mereka yang telah didapatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 Tertanggal 22 Agustus 2023 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Didalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XIV yang mana memberikan Hak Pengelolaan Lahan untuk Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung seluas 94,51 Hektar.
Datuk Mar, selaku Ketua Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung menyampaikan bahwa pihaknya telah bersabar selama 5 Tahun ini. Segala prosedur dan ketentuan perundangan telah diikuti dan dipatuhinya. Namun karena ulah segelintir Oknum yang mencoba “bermain” sehingga hal yang seharusnya menjadi miliknya selama 5 Tahun ini dipermainkan oleh oknum-oknum tersebut.
Dari cerita yang disampaikan dinyatakan bahwa pihaknya sesaat setelah melakukan penataan kawasan dengan membentuk parit dan Sumur-sumur di lahan yang dikuasainya di akhir Tahun 2021, tiba-tiba kawasan lahan belukar dan rawa tersebut dibakar oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja berusaha membuat kondisi lahan menjadi tidak dapat dimasuki.
Saat Datuk Mar berkonsultasi dengan Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, “saat itu (Tahun 2021 akhir) karena ada yang membakar lahan, kami diminta Petugas di Provinsi untuk sementara waktu meninggalkan lahan tersebut dengan tetap sambil menunggu Proses Perizinan yang sedang diurus di tingkat Kabupaten, Peovinsi hingga Kementerian di Jakarta selesai. Sambil menunggu keadaan kondusif biar tidak timbul masalah baru”, kenangnya.
Alhamdulillah di bulan Agustus 2023, Surat Keputusan (saat itu) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia turun dan memberikan Hak Garap kepada Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung. Namun sayang, saat Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung yang dipimpin oleh Datuk Mar akan memasuki kembali lahan garapannya, ternyata beberapa Oknum yang mengatasnamakan Kelompok Usaha Tani lain serta Oknum yang mengaku penguasa wilayah mereka lakukan Penyerobotan dan juga menjual beberapa lahan garapan milik Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung. Timbul konflik yang membuat bingung Datuk Mar karena dirinya merasa dipermainkan oleh oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi di atas kebingungan dan ketidakpahaman proses administrasi Legalitas yang seharusnya sudah dapat memanfaatkan lahan garapannya.
Waktu terus berjalan dan tahun pun berganti. Akhirnya Datuk Mar mengambil langkah tegas dengan menunjuk Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Reclasseering Nusantara Bersatu yang berkantor pusat di Jakarta. LBH Reclasseering Nusantara Bersatu dibawah naungan Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering ini langsung berkoordinasi dengan Jajaran Instansi yang berwenang atas Penegakan Hukum baik di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kepolisian, Kejaksaan dan juga dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Khusus Penegakan Hukum atau Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penegakan Hukum atas mereka yang selama ini mempermainkan hak Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung harus ditegakkan Ketua, mereka harus ditindak tegas baik Pidana maupun Perdata. Sudah saatnya kami harus ambil sikap. Sudah cukup kami mengalah selama ini”. Imbuh Datuk Mar pada Ketua Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Reclasseering Nusantara Bersatu yang dipimpin oleh Erwan Susilo dan juga Rachmadsyah Rangkuti.
Sebelum Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung melakukan pemasangan Papan Pengumuman, Pihaknya melalui Tim Penasihat Hukum telah berkoordinasi dengan Jajaran Instansi Kepolisian baik di tingkat Polda Sumatera Barat, Polres Pesisir Selatan, Polsek Pancung Soal dan juga Koramil Pancung Soal.

Pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Tim Penasihat Hukum Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung berkoordinasi dan meminta bantuan pengamanan kegiatan Pemasangan Papan Pengumuman dari Jajaran Polsek Pancung Soal, Kapolsek Pancung Soal tidak ada di tempat sudah 2 hari karena sedang ada di Painan untuk persiapan Hari Bhayangkara ke 80 Tahun di tanggal 01 Juli 2026 di Mapolres Pesisir Selatan. Kemudian Tim Penasihat Hukum menghubungi Babinkamtibmas Desa Muara Sakai, pihak Babinkamtibmas menyatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab permohonan dari Tim PH Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung sebab dirinya belum menerima Sprint dari Kapolsek.
Sehingga pada hari Kamis, 02 Juli 2026 Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung dengan Tim Penasihat Hukumnya tetap menjalankan kegiatan Pemasangan Papan Pengumuman di lahan garapannya di Desa Muara Sakai seluas 94,51 Hektar yang dihadiri juga oleh Anggota Kelompok Tani-nya meski tanpa pengawalan dari Jajaran Kepolisian.
(MaS/ES)








