Sidang Ke-6 Perkara Dugaan Penganiayaan di PN Kediri, Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Diputus

Kediri, Radarreclasseering.com – Pengadilan Negeri Kediri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Rabu (24/6/2026). Sidang yang memasuki agenda ke-6 tersebut masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara dengan Nomor 119/Pid.B/2026/PN Gpr ini telah berlangsung lebih dari satu bulan. Hingga sidang keenam digelar, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa masih belum memperoleh keputusan dari majelis hakim.

Tim kuasa hukum terdakwa menilai permohonan tersebut layak dipertimbangkan mengingat salah satu terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung yang memerlukan perhatian khusus. Menurut mereka, kondisi kesehatan kliennya saat ini kerap mengalami keluhan nyeri pada bagian dada yang berpotensi menimbulkan risiko serius apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.

“Sejak sidang pertama hingga sidang ke-6, kami terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga saat ini belum ada keputusan yang diberikan oleh majelis hakim,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Pihak penasihat hukum juga membandingkan perkara tersebut dengan perkara lain yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yakni perkara Nomor 47/Pid.B/2025/PN Gpr, di mana para terdakwa saat itu memperoleh pengalihan status penahanan. Perbedaan perlakuan tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu alasan yang mendasari harapan agar permohonan penangguhan penahanan dalam perkara saat ini dapat dipertimbangkan secara objektif sesuai prinsip keadilan dan hak-hak terdakwa yang dijamin oleh hukum.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi yang terdiri atas satu orang saksi korban dan tiga saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Berdasarkan pengamatan tim kuasa hukum, sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim dinilai memiliki perbedaan dengan keterangan yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, terdapat beberapa perbedaan keterangan antara saksi yang satu dengan saksi lainnya yang menurut pihak pembela perlu diuji lebih lanjut melalui proses persidangan.

Perkara yang sedang disidangkan ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2022. Menurut keterangan kuasa hukum, saat perkara tersebut pertama kali diproses, Nanang Catur Prasetiyo dan Cahyo berstatus sebagai saksi. Sementara beberapa pihak lain yang terlibat dalam perkara yang sama telah menjalani proses persidangan dan menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Namun pada tahun 2026, status hukum keduanya berubah menjadi tersangka dan selanjutnya diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Perubahan status tersebut menjadi salah satu poin yang turut dipersoalkan dan dipertanyakan oleh tim penasihat hukum dalam proses pembelaannya.

Di sisi lain, permohonan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam persidangan hari ini. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa tetap terpantau selama menjalani proses hukum.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim pada sidang berikutnya dapat mempertimbangkan secara seksama permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan. Mereka menilai kondisi kesehatan terdakwa yang memiliki riwayat penyakit jantung memerlukan perhatian khusus guna menghindari kemungkinan terjadinya kondisi darurat yang dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan.

Sementara itu, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.Versi ini lebih berimbang, menghindari kesan menghakimi majelis hakim, namun tetap menonjolkan keberatan dan harapan dari pihak kuasa hukum sehingga layak digunakan sebagai rilis media atau pemberitaan persidangan.
(Red – Ad1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *