Aroma KKN di Disdik Sumut Disorot, Massa Desak Kejati Periksa Oknum Jaksa FG

MEDAN, Radarrecclasering.com – Aroma dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara memicu gelombang protes. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Peduli Pendidikan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Disdik Sumut, Rabu (24/6/2026).

​Massa menuntut pengusutan tuntas atas dugaan intervensi proyek pengadaan meubelair sekolah dan praktik “titipan” jabatan struktural yang dinilai merusak tatanan pendidikan di daerah tersebut.

Koordinator Aksi, Dzawin Noor, dalam orasinya membeberkan adanya indikasi kuat pengaturan pemenang tender proyek meubelair sekolah yang diduga diarsiteki oleh oknum berinisial AS, bekerja sama dengan sejumlah pejabat struktural di Disdik Sumut.

Lebih mengejutkan, massa dengan lantang menyeret nama oknum aparat penegak hukum berinisial FG, yang disebut-sebut menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kejati Sumut. FG dituding bertindak sebagai “bengking” atau pengawal untuk meloloskan kepentingan kelompok tertentu dalam pengaturan proyek tersebut.

​”Kami mengindikasikan banyaknya paket pengadaan meubelair yang mengalami tender ulang (gagal tender) bukan karena kendala teknis murni, melainkan diduga kuat karena hasil pemilihan penyedia tidak sesuai dengan selera oknum-oknum yang ingin mengatur proyek ini,” tegas Dzawin di hadapan massa aksi.

Selain FG dan AS, demonstran juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa aktor lapangan lainnya yang berinisial AD, DV, dan AY, yang ditengarai ikut memainkan peran dalam pusaran pengaturan proyek pengadaan ini.

Tidak hanya sektor pengadaan barang dan jasa, Aliansi Aktivis Peduli Pendidikan Sumut juga membongkar dugaan adanya intervensi dalam penempatan pejabat di internal Disdik Sumut.

Oknum FG bersama kroninya diduga ikut mengintervensi proses mutasi, promosi, hingga penempatan jabatan struktural, mulai dari tingkat Dinas, Kepala Cabang Dinas (Cabdis), hingga posisi Kepala Sekolah (Kepsek).

Koordinator Lapangan, Robi Anshori Silaen, menegaskan bahwa sektor pendidikan harus steril dari intervensi politik transaksional dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). “Pendidikan di Sumut tidak akan pernah maju jika pengadaan fasilitas sekolah dan penempatan kepala sekolah diatur oleh kongkalikong oknum jaksa dan pejabat dinas,” terangnya.

Dalam pernyataan sikap resmi yang diserahkan kepada pihak Kejati Sumut dan Disdik Sumut, massa menyampaikan empat tuntutan krusial:

Usut Tuntas Oknum Internal: Mendesak Kepala Kejati Sumut untuk memeriksa secara profesional, transparan, dan independen terhadap oknum FG atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Periksa Jaringan Pengatur Proyek: Meminta penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak berinisial AS, AD, DV, dan AY yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.

Sapu Bersih KKN: Mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh paket proyek meubelair di Disdik Sumut yang terindikasi koruptif.

Kawal Publik: Mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk mengawal ketat penanganan kasus ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Aksi yang berjalan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian tersebut bubar dengan tertib, namun massa mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Kejati Sumut.

Seluruh poin materi yang disuarakan dalam berita ini merupakan aspirasi, tuntutan, dan klaim dari massa Aliansi Aktivis Peduli Pendidikan Sumatera Utara saat menggelar aksi unjuk rasa. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun pernyataan resmi dari pengawas internal Kejati Sumut maupun Disdik Sumut terkait kebenaran tuduhan tersebut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak FG, AS, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

S.Nbh/Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *