Komitmen Masyarakat Suka Rame Berikan Kuasa Pendampingan Terkait Eks HGU PT Surya Sakti Kepada Tim LRI Komda Sumut

LABUHANBATU UTARA, Radarreclasseering.com –  Masyarakat Suka Rame Baru memantapkan keyakinan mereka untuk memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Tim Lembaga Reclassering Indonesia Komisariat Daerah (LRI Komda) Sumatera Utara. Langkah ini diambil dalam rangka mengawal penanganan sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Sakti yang diduga kuat telah ditelantarkan selama kurang lebih 40 tahun(24 Juni 2026).

Harapan besar masyarakat Suka Rame Baru untuk dapat mengelola lahan bekas HGU tersebut sebagai area ketahanan pangan lokal kini seakan membentur dinding tebal. Di lokasi objek perkara, praktik saling klaim kepemilikan mulai dipertontonkan secara terbuka oleh oknum tertentu.

Ironisnya, warga yang berniat memanfaatkan lahan terlantar tersebut kini justru dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penyerobotan lahan. Merasa tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum dan menyadari status tanah tersebut adalah milik Negara, warga meminta Tim LRI Komda Sumut bertindak sebagai garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Ketua LRI Komda Sumut melalui Ketua Investigasi memberikan pencerahan hukum yang mendalam dalam menyikapi intimidasi yang dialami warga. Menurutnya, jika status lahan tersebut secara hukum telah kembali menjadi tanah negara, maka tidak boleh ada individu yang mengklaim kepemilikan pribadi tanpa dasar hukum yang sah.

​”Kami mempertanyakan apa dasar legalitas saudara L mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ditegaskan bahwa HGU dapat hapus karena jangka waktunya berakhir atau karena ditelantarkan. Ketika HGU itu hapus, maka demi hukum tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara,” tegas Ketua Investigasi LRI Komda Sumut.

Dirinya menambahkan, klaim sepihak dan upaya memperjualbelikan lahan tersebut justru memunculkan indikasi baru mengenai adanya dugaan praktik mafia tanah dan penyimpangan pengelolaan aset negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar, swasta atau perorangan tidak memiliki hak hukum untuk menguasai atau mengomersialkan tanah negara tanpa SK resmi dari Menteri ATR/BPN.

​”Setiap lahan yang sudah dikuasai oleh Negara tidak boleh ada transaksi jual beli secara sepihak. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dan ditelantarkan merupakan objek utama Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang seharusnya diredistribusikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Negara bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan, bukan dijual secara sepihak oleh oknum,” lanjutnya.

Terlebih lagi, berdasarkan data dan bukti surat yang ditunjukkan oleh warga, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui tidak memberikan izin perpanjangan HGU kepada PT Surya Sakti. Artinya, perusahaan telah kehilangan hak atas tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu. Aktivitas ilegal atau klaim kepemilikan di atas lahan negara ini juga berpotensi menabrak sanksi pidana Pasal 385 KUHP terkait Stellionaat (penggelapan hak atas tanah).

​”Jika perusahaan tetap beraktivitas tanpa HGU yang sah, atau ada oknum yang memperjualbelikannya, berarti di dalamnya ada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum-oknum terkait,” tambahnya.

Dengan adanya kuasa pendampingan ini, Tim LRI Komda Sumut menyatakan sikap tegas akan segera menyurati instansi terkait, mulai dari BPN, Dinas Agraria, hingga mengawal proses hukum warga di Polres Labuhanbatu agar keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat Suka Rame Baru.

M.Gustiranda/Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *