Satreskrim Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Warga Bringin  

Purworejo, Radarreclasseering.com – Akibat kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih menempel, sebuah sepeda motor milik warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, hilang dicuri orang. Berkat gerak cepat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo, kasus pencurian dengan pemberatan ini akhirnya berhasil diungkap dan pelaku berhasil diamankan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (08/05/2026) siang, Wakil Kapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito—didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti—menjelaskan kronologi dan modus operandi pelaku di hadapan awak media. Penjelasan itu disampaikan atas nama Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra.

“Peristiwa ini menimpa Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna merah marun, buatan tahun 2010, dengan nomor polisi AA 3527 ML atas nama Suyoto,” ujar Kompol Nana.

Kehilangan itu pertama kali diketahui korban pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, motor yang sebelumnya diparkir di garasi samping rumah sudah tidak berada di tempat semula.

Berdasarkan keterangan AKP Dwiyono, kasus ini dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial KDR (56), warga Kecamatan Bayan yang bekerja sebagai petani. Pelaku beraksi dengan perencanaan matang.

“Kronologinya bermula Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. KDR berangkat dari tempat kosnya di Prembun, Kebumen menggunakan bus, lalu turun di Terminal Kutoarjo sekitar pukul 24.00 WIB,” papar AKP Dwiyono.

Dari terminal, pelaku melanjutkan perjalanan naik ojek hingga ke Desa Grantung, lalu berjalan kaki menuju Desa Bringin sambil mengamati lingkungan untuk mencari sasaran. Kesempatan terbuka saat ia melihat motor milik korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Tanpa berlama-lama, motor itu langsung dibawa kabur kembali ke kosnya di Prembun.

Keesokan harinya, Senin (24/11/2025), pelaku berusaha menjual motor curian tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol. Awalnya ia menawarkan harga Rp1.500.000, namun akhirnya sepakat melepas kendaraan itu seharga Rp1.400.000 pada sore harinya pukul 15.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan, tim Satreskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. KDR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 April 2026 pukul 22.00 WIB, dan mulai Rabu (15/04/2026) resmi ditahan di Rutan Polres Purworejo.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lengkap berupa sepeda motor curian dan BPKB asli atas nama Suyoto.

“Motif pelaku murni faktor ekonomi. Ia mengambil kendaraan tersebut dengan tujuan menjualnya demi mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Dwiyono.

Atas perbuatannya, KDR kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

Menutup konferensi pers, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga.

“Kami imbau seluruh warga, khususnya di Purworejo, untuk tidak teledor. Pastikan kendaraan dikunci stang saat diparkir, dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak menempel—meskipun hanya sebentar di halaman rumah. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan yang terbuka,” tegasnya.

 

(SBE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *