KPK Dalami Aliran Kepentingan Proyek Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa Nilai Proyek Sentuh Rp231,8 Miliar, BBPJN dan PUPR Jadi Fokus Utama  

Jakarta, Radarreclasseering.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan kini menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa di dua lembaga utama, yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Kedua institusi ini diduga menjadi pintu masuk praktik suap dalam proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Langkah konkret yang dilakukan penyidik adalah memeriksa 12 orang saksi yang berasal dari beragam unsur, mulai dari kalangan kontraktor, pejabat teknis proyek, hingga aparatur sipil negara. Pemeriksaan ini dinilai sangat krusial untuk mengurai pola komunikasi, aliran dana, serta jaringan kepentingan yang berperan di balik pelaksanaan proyek jalan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan berfokus pada penggalian informasi terkait proses pengadaan di kedua instansi tersebut. “Kami mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam serangkaian pemeriksaan tersebut, sejumlah nama dari perusahaan swasta turut dimintai keterangan. Perusahaan yang disorot antara lain Dalihan Natolu Group, PT Rona Na Mora, hingga PT Ayu Septa Perdana, yang keseluruhannya disebut memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut. Selain pihak swasta, penyidik juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), koordinator lapangan proyek, serta sejumlah ASN yang bertugas di lingkungan BBPJN Sumut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga kuat proses pengadaan proyek tidak berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik kini menelusuri adanya indikasi pengaturan paket pekerjaan yang dilakukan secara diam-diam sebelum proyek benar-benar dijalankan di lapangan.

Di sisi lain, KPK mencatat ada dua orang yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya adalah Kepala Bappelitbang Sumut, Dikky Anugerah, dan seorang pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS. Pihak KPK masih menunggu kehadiran keduanya untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu. Saat itu, tim antirasuah mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, beserta beberapa pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, praktik korupsi diduga dilakukan melalui kesepakatan di balik layar antara kontraktor dan pejabat pelaksana untuk mengamankan proyek. Total nilai dari enam proyek yang terbagi dalam dua klaster perkara ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Rinciannya, empat proyek berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Sumut, sedangkan dua sisanya merupakan wewenang Satker PJN Wilayah I Sumut.

Meski lima tersangka telah ditetapkan, KPK memberi sinyal tegas bahwa kasus ini belum selesai. Penggunaan surat perintah penyidikan secara umum membuka peluang luas bagi munculnya nama-nama baru sebagai tersangka, terutama setelah pendalaman keterangan saksi dan penelitian dokumen proyek selesai dilakukan sepenuhnya.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik luas, mengingat proyek infrastruktur tersebut seharusnya berfungsi meningkatkan konektivitas dan kualitas jalan bagi masyarakat Sumatera Utara, namun justru diduga dijadikan lahan pengambilan keuntungan pribadi oleh oknum yang terlibat.(Red Ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *