Kediri, Radarreclasseering.com – (26/03/2026) Banyaknya tempat hiburan malam yang menjamur di wilayah hukum Polres Kediri Kota dan Polres Kediri, diduga menyediakan minuman keras (miras) tanpa izin resmi, menjadi sorotan serius dari Ketua Komisariat Daerah (Komda) Kota Kediri Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSALRI) Davied Priatama.
Menurut Davied Priatama, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari dinas terkait, baik di tingkat kota maupun kabupaten Kediri. Padahal, peredaran miras tanpa izin telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Situasi ini membuat kita bertanya-tanya, apakah karena kekuatan pemilik tempat hiburan malam dan bisnis miras yang diduga tidak berizin, ataukah ada dugaan aliran keuntungan yang masuk ke dalam instansi terkait sehingga mereka lolos dari tindakan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)?” ujar Davied dalam keterangannya.
Ketua Komisariat Daerah YJPRSALRI Kota Kediri menegaskan bahwa hal ini membutuhkan tanggapan segera dari semua pihak terkait. Ia berharap dapat dilakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan nyata yang tegas dari kepolisian serta Satpol PP baik untuk wilayah Kota Kediri maupun Kabupaten Kediri.
“Kita tidak bisa biarkan kondisi ini terus berlanjut. Perlindungan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan harus ditegakkan secara adil dan konsisten bagi semua pihak, tanpa terkecuali,” tandasnya.(Red)









