Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kediri Kebal Hukum, Pemilik Purnawirawan Polisi

Kediri, Radarreclasseering.com – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal terus beroperasi tanpa hambatan di wilayah hukum Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Temuan ini diungkap oleh Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi – Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA LRI) saat melakukan peninjauan lapangan pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi, tampak dua unit alat berat jenis ekskavator dan antrean truk pengangkut tanah urukan yang hilir mudik tanpa henti.

Tambang tersebut diduga dimiliki oleh seorang purnawirawan polisi berinisial AKP E, yang sebelumnya pernah berdinas di Polsek Mojo. Status kepemilikan ini memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan adanya perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas yang belum jelas legalitasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan ini telah berlangsung cukup lama. Namun, laporan masyarakat maupun temuan lapangan seolah tidak mendapat respons berarti dari pihak berwenang.

Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Putut Agung Seubekti, yang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Ketua Komda YJPRSA LRI, David Priatama.

“Apakah diamnya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian ini menjadi bukti bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tegas David.

YJPRSA LRI menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat di Jakarta. Laporan tersebut rencananya juga akan ditembuskan ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang masih berjalan normal tanpa tanda-tanda penghentian. Kondisi ini semakin menguatkan kesan bahwa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut seolah kebal terhadap penindakan.(red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *