Riau, Dumai,http://radarreclasseering.com –PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) diseret ke Meja Hijau Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pekanbaru Propinsi Riau oleh karyawan tetap perusahaan karena telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak.
Melalui Tim Penasehat Hukum pada kantor A.A.M & Associates, 57 Karyawan Tetap PT TKP tidak terima PHK secara sepihak yang dilakukan pihak perusahaan (15/09/2025) lalu dengan alasan “yang katanya” mendesak.
Para karyawan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 99/Pdt.Sus-PHI/2025.
Disampaikan Yasman Yazid SH salah seorang tim Penasehat Hukum, para karyawan kepada radarreclasseering.com ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengadakan Bipartit dengan pihak perusahaan terkait dengan PHK dan besaran pesangon yang menjadi hak karyawan.
“Pihak perusahaan (PT TKP) hanya sanggup memberikan pesangon sebesar 1 (satu) bulan gaji. Padahal secara aturan Perundang-Undangan, para karyawan ini seharusnya menerima puluhan kali dari gaji terakhir yang diterima”, ungkap Yasman.
Yasman kembali menjelaskan, dalam upaya penyelesaian Bipartit, para karyawan telah berusaha memahami kondisi perusahaan dengan meminta 10 (sepuluh) kali gaji terakhir namun tetap ditolak oleh perusahaan, jelas Yasman SH didampingi tim Penasehat Hukum lainnya Mastiwa SH dan Noor Aufa SH.
Karena tidak tercapainya upaya bipartit, para karyawan kemudian melanjutkan dengan memasukkan permohonan Tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dan telah menghasilkan anjuran mediator dimana pihak perusahaan harus membayar pesangon kepada para karyawan dengan total nilai sebesar Rp 4.199.884,240.
Yasman melanjutkan, meski telah ada anjuran mediasi Disnaker Kota Dumai dari hasil Tripartit, ternyata pihak perusahaan tetap tidak membayarkan pesangon yang menjadi hak para karyawan.
“Demi menjaga hak para karyawan lalu diajukan lah gugatan PHI ini terhadap PT TKP untuk segera bisa dipenuhi hak para karyawan”, pungkas Yasman.
Proses persidangan sendiri telah berjalan hingga pembuktian surat dan pembuktian saksi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai gugatan yang dimintakan para karyawan sebesar Rp 4.407.027.04,- untuk hak atas pesangon dan Rp. 1.583.907.00,- untuk hak upah proses selama persidangan.
“Hingga persidangan hari ini, Rabu (11/02/2027), pihak PT TKP selaku Tergugat sama sekali tidak menghadiri persidangan. Ini jelas suatu penghinaan PT TKP atas proses hukum,” tegas Yasman.
Hadir sebagai salah satu saksi yang diajukan para karyawan pada persidangan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah salah satu unsur pimpinan DPRD Kota Dumai H Johannes MP Tetelepta SH MM atau biasa dikenal dengan nama Aci yang menguraikan permasalahan para karyawan dengan pihak PT TKP dan tidak adanya kepedulian PT TKP atas pesangon para karyawan ini.
Selain itu, juga dihadirkan saksi lain yaitu Ketua RT 03 Bukit Kayu Kapur, Selamet Rianto yang membawahi wilayah administratif PT TKP selaku Tergugat.
Dalam keterangannya, pihak RT 03 menguraikan bahwa pihak PT TKP saat ini masih berada di RT 03 Bukit Kayu Kapur namun operasional perusahaan sudah tidak berjalan dan hanya ada beberapa orang yang berada di lokasi untuk menjaga aset perusahaan.*(SNst)





